Pluralisme hukum mengacu pada keragaman sistem hukum yang ada dalam suatu masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang  mengakui hukum negara sebagai satu-satunya aturan. John Griffiths menjelaskan bahwa pluralisme hukum mencakup berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara bagian, hukum adat, dan hukum lokal.
 14. Pendekatan Sosiologis terhadap Kajian Hukum IslamÂ
Pendekatan sosiologis terhadap kajian pluralisme hukum menekankan pada bagaimana norma hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Dalam konteks ini, pluralisme hukum tidak hanya dilihat dari sudut pandang legalistik, namun juga dari cara masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI