Nama: Ishika Anggun Novita Purwani
Nim:222111263
Prodi/Kelas:HES/5G
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah bidang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial, dan bagaimana hukum mempengaruhi  faktor-faktor sosial seperti kekuasaan, ekonomi, budaya, dan nilai-nilai sosial.
 2. Hukum dalam MasyarakatÂ
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat karena hukum selalu dipengaruhi oleh proses interaksi sosial. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa semakin kuat hukum digunakan untuk memperlancar proses interaksi  sosial, maka akan semakin tinggi pula tingkat  interaksi dan hubungan sosial tersebut.
 3. Hukum Empiris dan  Normatif Hukum empirisÂ
Hukum Empiris dan  Normatif Hukum empiris  merupakan pendekatan kajian hukum yang menitikberatkan pada pengamatan langsung terhadap penerapan hukum dalam masyarakat. Yurisprudensi normatif dalam penelitian ini merupakan suatu bentuk kajian yang menganggap hukum sebagai aturan yang menentukan apa yang boleh dan  tidak boleh dilakukan.
 4. Aliran Pemikiran Hukum (Positivisme)
 Penolakan terhadap metafisika sebagai pertimbangan filosofis yang unggul merupakan hal yang lazim baik dalam pragmatisme maupun positivisme logis.