Objek penelitian ini berfokus pada Efektivitas lembaga alternatif penyelesaian sengketa arbitrase dalam menyelesaikan sengketa perdagangan dan perbandingan efektivitas antara lembaga arbitrase dengan pengadilan niaga dalam konteks penyelesaian sengketa perdagangan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing lembaga, serta memberikan rekomendasi untuk pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif di Indonesia.
Kekurangan Penelitian
1. Keterbatasan Data Empiris
Penelitian ini cenderung menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada aturan hukum dan dokumen tertulis, sehingga kurang mengeksplorasi data empiris seperti pengalaman praktis para pihak yang terlibat dalam arbitrase atau pengadilan niaga.
2. Fokus Terbatas pada Sisi Yuridis
Penelitian mungkin tidak secara mendalam membahas faktor non-yuridis, seperti aspek ekonomi, budaya hukum, atau psikologis, yang juga memengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa.
3. Generalisasi
Efektivitas lembaga arbitrase dan pengadilan niaga bisa sangat bergantung pada jenis kasus, wilayah yurisdiksi, atau pihak yang terlibat. Penelitian ini berisiko membuat generalisasi yang mungkin tidak berlaku untuk semua konteks.
4. Kesulitan Mengakses Data Putusan Arbitrase