Mohon tunggu...
Vanisa Desfriani
Vanisa Desfriani Mohon Tunggu... -

Visit my Blog http://vanisadesfriani.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gender

15 Mei 2012   05:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:16 8923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

seorang ibu di India dengan dua anak kembarnya Anak laki-laki disusui oleh ibunya (di beri Asi), sedangkan anak perempuan di beri susu botol. MENGAPA DEMIKIAN?

Violence atau Kekerasan Terhadap Perempuan

segala bentuk kekerasan yang akibatnya berupa kerusakan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis pada perempuan termasuk ancaman-ancaman dari perbuatan semacam itu, seperti paksaan atau perampasan yang semena-mena atas kemerdekaan, baik yang terjadi di tempat umum atau di dalam kehidupan pribadi seseorang.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Meliputi :


  1. kekerasan fisik
  2. kekerasan psikologis
  3. kekerasan ekonomi
  4. kekerasan seksual

UU No 23 tahun 2004 tentang perlindungan terhadap KDRT


  • kekerasan fisik terhadap perempuan menyebabkan dan melestarikan subordinasi fenomena yang merata dan tidak mengenal batas wilayah
  • biasanya merupakan beban kesehatan yang tersembunyi dan dilakukan atas nama harmoni 9dari area publik)
  • kekerasan domestik adalah masalah privat sehingga tidak diatur dalam area public tidak cukup penting untuk diatur melalui hukum

Double Burden atau Beban Ganda


  • pembagian tugas dan tanggung jawab yang selalu memberatkan perempuan
  • jumlah jam kerja wanita untuk kegiatan reproduksi dan produksi lebih besar dari laki-laki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun