Pertama, Penyelenggara PEMILU hendaknya lebih aktif dalam memastikan penempatan TPS pada lokasi yang aksesibel dan mudah terjangkau oleh difabel. Sosialisasi tentang aksesibilitas PEMILU yang berdasarkan pemantauan terrasa sangat kurang hendaknya dapat lebih ditingkatkan dan dipastikan untuk sampai kepada KPPS. Selain itu, peran Badan Pengawas PEMILU (BAWASLU) dalam memastikan prosedur pemilihan lokasi tPS yang aksesible juga hendaknya ditingkatkan. Sampai sekarang ini, peran BAWASLU hampir tak terlihat dalam memastikan terpenuhinya penyelenggaraan PEMILU yang aksesibel.
Kedua, Penyelenggara PEMILU hendaknya bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan PEMILU aksesibel melalui pengadaan berbagai kebutuhan logistic seperti alat bantu pencoblosan pada setiap kertas suara. Ketersediaan template yang hanya pada kertas suara DPD dengan distribusi yang tidak merata membuktikan bahwa penyelenggara PEMILU, dalam hal ini terutama KPU masih setengah hati dalam menjamin pemenuhan hak politik Difabel sebagaimana jelas tercantum dalam Undang-Undang ratifikasi CRPD No.19 tahun 2011, Undang-Undang HAM, serta Undang-Undang no.8 tahun 2012. Artinya, ini berarti bahwa KPU menghianati mandate yang sebenarnya secara konstitusi dibebankan kepadanya.
Ketiga, Penting kiranya agar dilakukan perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Di luar temuan-temuan yang secara spesifik diperoleh dari pemantauan ini, berbagai tahapan masih sangat mengesampingkan Difabel mulai dari pendataan pemilih dan seterusnya hingga pada tahap pencoblosan. Beberapa contoh inisiatif seperti pengadaan template DPRRI oleh KPUD DIY, serta template DPRD Kota oleh KPUD Kota Yogya hanya merupakan solusi responsive yang tidak menjawab permasalahan yang mendasar. Sementara itu, keterlibatan Difabel mulai dari perencanaan hingga proses pelaksanaan PEMILU masih sangat minim. Dengan banyaknya permasalahan yang dari PEMILU ke PEMILU terus terjadi tan belum terjawab, keterlibatan Difabel kiranya penting untuk dipertimbangkan.
Keempat, Penyelenggara PEMILU hendaknya juga lebih terbuka dengan ide-ide inovatif terkait system dan penyelenggaraan PEMILU yang inklusif untuk dapat memastikan peningkatan partisipasi semua masyarakat dalam PEMILU mendatang[].
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H