Mohon tunggu...
Isfi Muiz Machmud
Isfi Muiz Machmud Mohon Tunggu... Relawan - Volunteer

Aditya Karya Mahatva Yodha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jika Negara Melanggar Fungsi Sosial Tanah, Penghuni Bisa Mempergunakan atau Memanfaatkan tanah Tersebut

13 September 2024   16:42 Diperbarui: 13 September 2024   16:43 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar /isfimuizmachmud

a. hak guna-air

b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,

c. hak guna ruang angkasa.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Pemegang Hak atas Tanah adalah pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemegang izin/keputusan/surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas tanah.

Dasar penguasaan atas tanah adalah izin / keputusan / surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan tanah.

Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, dilakukan pendaftaran tanah.

                                                                                                                           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun