Mohon tunggu...
Isfi Muiz Machmud
Isfi Muiz Machmud Mohon Tunggu... Relawan - Volunteer

Aditya Karya Mahatva Yodha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jika Negara Melanggar Fungsi Sosial Tanah, Penghuni Bisa Mempergunakan atau Memanfaatkan tanah Tersebut

13 September 2024   16:42 Diperbarui: 13 September 2024   16:43 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar /isfimuizmachmud

3.  Golongan III adalah rumah Negara yang tak dapat dialihkan.

Namun,perlu diketahui bahwa hukum agraria menganut hukum adat dan mengenal asas pemisahan horizontal. Artinya, hukum yang berlaku atas tanah belum tentu berlaku atas bangunan dan tanaman diatasnya.

Memang asas pemisahan horizontal ini tidak diatur secara tegas dalam UU No.5 tahun 1960 tentang Undang -- Undang Pokok Agraria (UUPA) namun bisa ditafsirkan melalui pasal 35 UUPA. "jika pemerintah yg membangun rumah tersebut,dimungkinkan terjadinya peralihan hak. Namun,tanah terpisah dari bangunan nya,"

Fungsi Sosial

Satu hal yang menjadi karakteristik dari hukum agraria adalah tanah berfungsi sosial, sosial ini diatur dalam pasal 6 UUPA. Fungsi sosial mengandung 2 makna. :

1. Jika ada pertentangan antara kepentingan umum dan individu maka yang diutamakn adalah kepentingan umum dengan catatan kepentingan individu tdk diabaikan.

2. Setiap orang yang menguasai tanah harus sesuai dgn peruntukan tanahnya jika ia tidak menggunakan tanah atau menelantarkannya bertentangan dengan fungsi sosial. Tapi,jika menggunakan tanah tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai mana yang ditetapkan pemerintah daerah (PEMDA) hal ini juga bertententangan juga dengan fungsi sosial.

Yang menjadi pertanyaan sekarang!, siapa yang mempunyai fungsi sosial ini, apakah penguasa atau yang menempati rumah ?...

Jawabannya tentu saja yang menempati rumah tersebut. Sipenghuni bisa memanfaatkan ketentuan Pasal 6 UUPA, dikarenakan Negara telah menelantarkan tanah hal ini dikarenakan Pemerintah terlalu berlarut larut utk menarik rumah dinas tersebut dari si penghuni, ketentuan Pasal 6 UUPA bisa ditelaah seperti itu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria) :

1. Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun