Mohon tunggu...
Isfi Muiz Machmud
Isfi Muiz Machmud Mohon Tunggu... Relawan - Volunteer

Aditya Karya Mahatva Yodha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jika Negara Melanggar Fungsi Sosial Tanah, Penghuni Bisa Mempergunakan atau Memanfaatkan tanah Tersebut

13 September 2024   16:42 Diperbarui: 13 September 2024   16:43 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar /isfimuizmachmud

2. Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

sumber gambar /isfimuizmachmud
sumber gambar /isfimuizmachmud

Hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan. Hak atas tanah termasuk hak kebendaan sesuai dengan pasal 528 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak kebendaan memiliki sifat :

a. Hak Kebendaan adalah hak mutlak/absolut.

b. Hak kebendaan diatur dalam Buku II KUH. Perdata.

c. Hak kebendaan memberi kekuasaan

d. Hak kebendaan bersifat droit de suite arti-nya mengikuti kemana benda itu berada.

e. Hak kebendaan yang diperoleh terlebih dahulu, tingkatnya lebih tinggi dari yang terjadi

B. Kemudian.

f. Hak kebendaan mempunyai hak yang didahulukan (droit de preference).

g. Gugatan Hak Kebendaan disebut Gugat Kebendaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun