2. Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan bendanya menimbulkan hak kebendaan. Hak atas tanah termasuk hak kebendaan sesuai dengan pasal 528 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak kebendaan memiliki sifat :
a. Hak Kebendaan adalah hak mutlak/absolut.
b. Hak kebendaan diatur dalam Buku II KUH. Perdata.
c. Hak kebendaan memberi kekuasaan
d. Hak kebendaan bersifat droit de suite arti-nya mengikuti kemana benda itu berada.
e. Hak kebendaan yang diperoleh terlebih dahulu, tingkatnya lebih tinggi dari yang terjadi
B. Kemudian.
f. Hak kebendaan mempunyai hak yang didahulukan (droit de preference).
g. Gugatan Hak Kebendaan disebut Gugat Kebendaan