Mohon tunggu...
Isep Suprapto
Isep Suprapto Mohon Tunggu... Guru - GURU SMP DI KAB. PURWAKARTA

Isep Suprapto

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akreditasi Sekolah, Semestinya Para Guru Tidak Khawatir

16 November 2021   11:18 Diperbarui: 16 November 2021   11:33 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bagi  sebagian guru kata ‘akreditasi’ membuat  hati berdebar-debar dan  sedikit “menakutkan”, mungkin karena  selama  ini  yang  menempel di benak pikirannya  kata “akreditasi” mengacu pada pekerjaan administrasi yang bertumpuk dan persiapannya  mesti sedari jauh-jauh hari. Padahal sejatinya dalam akreditasi adalah segala portofolio luar dalam  wajah sekolah kita selama  5 tahun ke belakang. Akreditasi  hadir untuk membuat sekolah yang  sudah  maju semakin maju, dan yang  belum maju menjadi  maju  karena akreditasi sekolah punya serangkaian kriteria dan syarat yang mesti dipenuhi. Mind goalnya ialah  sekolah-sekolah yang  diakreditasi  akan diketahui mana kelebihannya dan mana kekurangannya.

Masih  banyak -kah  di  kalangan  para guru  yang belum  tahu  apa sebenarnya akreditasi itu ? Akreditasi ialah proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan. Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar suatu agar  sekolah  dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut,  sekolah  dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement). Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu  sekolah  yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam  akreditasi tahun 2019 ini terdapat  delapan (8) langkah alur proses akreditasi sekolah/madrasah  yaitu , (1). Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA)  dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA), (2). Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor, (3). Visitasi ke Sekolah/Madrasah, (4). Validasi Proses dan Hasil Visitasi, (5).Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi. (6). Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi,  (7). Pengumuman Hasil Akreditasi,   (8). Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi.

Dalam rangka sosialisasi pengisian DIA kepada sekolah/madrasah sasaran, peran BAN-S/M Provinsi cukup penting sebagai kepanjangan tangan BAN-S/M. Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas layanan, mulai tahun  2018 kemarin, BAN-S/M akan menerbitkan Sertifikat Elektronik (e-sertifikat) untuk sekolah/madrasah yang terakreditasi.  Prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi adalah:

  • Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  • Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2021)
  • sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya

Tujuan akreditasi  antara lain : memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. 

Berikut ini adalah daftar hal apa saja yang mesti disiapkan oleh sekolah  yang  akan di akreditasi : 

(1). Meluangkan waktu supaya guru rapat dan mengerjakan tugas pengumpulan data.  

(2).  Pembagian dalam fokus grup, satu grup satu standar penilaian  serta  menyamakan dulu pengertian  mengenai Kurikulum  2013. 

(3). Membuat banner visi misi yang terlihat. 

(4). Menyiapkan  alat tulis  kantor  seperti printer  yang   siap pakai agar maksimal dalam membantu guru mencetak bukti dokumen serta  menyiapkan   alat tulis kantor lainnya untuk keperluan penjilidan dan penulisan.

 (5). Mempersiapkan SK  bagi tenaga  guru, TU, penjaga dan kepustakaan, menyiapkan papan data guru/kegiatan inventaris/grafik perkembangan,  adanya foto presiden dan wakilnya serta lambang negara, adanya  bendera merah putih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun