Bagi sebagian guru kata ‘akreditasi’ membuat hati berdebar-debar dan sedikit “menakutkan”, mungkin karena selama ini yang menempel di benak pikirannya kata “akreditasi” mengacu pada pekerjaan administrasi yang bertumpuk dan persiapannya mesti sedari jauh-jauh hari. Padahal sejatinya dalam akreditasi adalah segala portofolio luar dalam wajah sekolah kita selama 5 tahun ke belakang. Akreditasi hadir untuk membuat sekolah yang sudah maju semakin maju, dan yang belum maju menjadi maju karena akreditasi sekolah punya serangkaian kriteria dan syarat yang mesti dipenuhi. Mind goalnya ialah sekolah-sekolah yang diakreditasi akan diketahui mana kelebihannya dan mana kekurangannya.
Masih banyak -kah di kalangan para guru yang belum tahu apa sebenarnya akreditasi itu ? Akreditasi ialah proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan. Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar suatu agar sekolah dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut, sekolah dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement). Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam akreditasi tahun 2019 ini terdapat delapan (8) langkah alur proses akreditasi sekolah/madrasah yaitu , (1). Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA), (2). Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor, (3). Visitasi ke Sekolah/Madrasah, (4). Validasi Proses dan Hasil Visitasi, (5).Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi. (6). Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi, (7). Pengumuman Hasil Akreditasi, (8). Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi.
Dalam rangka sosialisasi pengisian DIA kepada sekolah/madrasah sasaran, peran BAN-S/M Provinsi cukup penting sebagai kepanjangan tangan BAN-S/M. Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas layanan, mulai tahun 2018 kemarin, BAN-S/M akan menerbitkan Sertifikat Elektronik (e-sertifikat) untuk sekolah/madrasah yang terakreditasi. Prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi adalah:
- Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
- Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2021)
- sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya
Tujuan akreditasi antara lain : memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
Berikut ini adalah daftar hal apa saja yang mesti disiapkan oleh sekolah yang akan di akreditasi :
(1). Meluangkan waktu supaya guru rapat dan mengerjakan tugas pengumpulan data.
(2). Pembagian dalam fokus grup, satu grup satu standar penilaian serta menyamakan dulu pengertian mengenai Kurikulum 2013.
(3). Membuat banner visi misi yang terlihat.
(4). Menyiapkan alat tulis kantor seperti printer yang siap pakai agar maksimal dalam membantu guru mencetak bukti dokumen serta menyiapkan alat tulis kantor lainnya untuk keperluan penjilidan dan penulisan.
(5). Mempersiapkan SK bagi tenaga guru, TU, penjaga dan kepustakaan, menyiapkan papan data guru/kegiatan inventaris/grafik perkembangan, adanya foto presiden dan wakilnya serta lambang negara, adanya bendera merah putih.