Mohon tunggu...
Iwan Dani
Iwan Dani Mohon Tunggu... Freelancer - Music for humanity

Untuk segala sesuatu ada waktunya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law Memang Undang-Undang Gila!

9 Oktober 2020   12:46 Diperbarui: 9 Oktober 2020   14:16 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dengan cuti haid ? Masalah haid ada di pasal 81 yang tidak dihapus jadi masih berlaku.

Soal Upah

Ini isu sensitif dan mudah dijadikan sebagai umpan untuk menyulut emosi para buruh. Yang disebarkan adalah : upah buruh dikurangi, pengusaha bisa memberi upah seenak udelnya, buruh menjadi menderita. UU Cipta Kerja memang menghilangkan Pasal 89 dan 90 tentang Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi/Kota/Kabupaten. Lalu orang ribut sekarang UMR tidak ada lagi. Yang ribut itu apakah tidak melihat ada sisipan pasal 88C, 88D, 88E ? Upah minimum tetap diatur kok dan kewajiban Gubernur untuk menetapkan upah minimum.

Hal yang positif dari UU Cipta Kerja ini adalah dukungannya terhadap UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Upah minimum tidak berlaku untuk UMK. Jadi di sini terlihat bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong masyarakat untuk berani berusaha, mulai dengan usaha Mikro. Kebayang nggak kalau usaha mikro yang barus mau dirintis harus dibebani menggaji karyawan dengan UMR. Mana bisa hidup ? Kalian tanyalah penjual sate di pinggir jalan berapa gaji orang yang bekerja pada si tukang sate. Gak mungkinlah mereka menuntut UMR.

Itu isu-isu utama yang saya kira sering diorasikan oleh para pendemo. Isu lainnya tentang lingkungan hidup, ya biar orang lain yang menjelaskan.

Apakah UU Cipta Kerja Sudah Sempurna?

Ya, nggak lah. Mana ada produk manusia yang sempurna. Justru semakin cepat UU Cipta Kerja disahkan, akan semakin banyak waktu bagi masyarakat untuk menilai. Jika memang ada kesalahan/kelemahan bisa dilakukan judicial review melalui MK.

Saya sih mencoba memahami jalan pikiran Pak Jokowi kenapa Omnibus Law harus sekarang di tengah pandemi pula. UU ini mengandung hal-hal sensitif yang mungkin sekali dipakai oleh lawan-lawan politiknya untuk menggoyang dia. Jadi mau tahun ini atau tahun depan, UU ini pasti akan menghadapi penolakan. Kalau sudah diundangkan, UU ini sudah menjadi milik publik dan publik secara terbuka bisa mengkristisinya. 

Apakah ini sikap otoriter? Ya, enggaklah. Kita ini sekarang sudah jadi negara demokrasi yang paling bebas. Mau mengkritik, menghina pemimpin rasanya publik bebas-bebas saja. Sayangnya banyak orang yang dengan mudah terpancing provokasi dan hoaks. Tidak tahu masalahnya yang penting anti Jokowi.

Kalau saya sih melihat Jokowi ini sedang meletakkan dasar bagi Indonesia untuk maju. Dia melakukan pekerjaan-pekerjaan berat yang tidak mau diambil oleh pemimpin sebelumnya:

1. Menyiapkan infrastruktur dari Aceh hingga Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun