Mohon tunggu...
Iwan Dani
Iwan Dani Mohon Tunggu... Freelancer - Music for humanity

Untuk segala sesuatu ada waktunya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law Memang Undang-Undang Gila!

9 Oktober 2020   12:46 Diperbarui: 9 Oktober 2020   14:16 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi: 

a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Yang dipersoalkan adalah ayat 2.b istirahat mingguan : kok hanya 1 hari untuk yg enam hari kerja ? Bagaimana yang 5 hari kerja ? 

Dalam 1 minggu itu kan ada 7 hari, jadi kalau bekerja 5 hari kan masih ada sisa 2 hari. Lha, 2 hari itu apa, apakah itu bukan hari istirahat ? 

Bagaimana kalau 2 hari itu juga harus lembur ? 

Lho kan lembur sudah diatur ada maksimal jam per minggunya. Lagi pula kan ada uang lembur..

Kemudian ada yang mempersoalkan soal cuti panjang yang di UU lama ada aturannya. Berikut bunyi UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 2.d

(2). d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Dulu pekerja bisa mengajukan istirahat panjang minimal 2 bulan yang dilaksanakan pada tahun ke-7 dan tahun ke-8 bagi pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama. Aturan ini sebenarnya tidak terlalu signifikan bagi buruh/pekerja. Saya yang punya pengalaman kerja selama 23 tahun di KG hanya memanfaatkan sekali cuti panjang dan itu pun tidak full 2 bulan. 

Aturan ini sebenarnya konyol karena 2 tahun berikutnya dia tidak berhak cuti tahunan. Saya rasa cuti panjang ini tidak terlalu dibutuhkan para buruh/pekerja, ngapain cuti 2 bulan di rumah aja. Jadi saya juga heran kalau ada orang yang menginginkan aturan ini tetap ada. Tetapi UU Cipta Kerja tetap membuka kemungkinan aturan cuti panjang tetap ada dan diatur di perjanjian kerja menyesuaikan kebutuhan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun