Mohon tunggu...
Iwan Dani
Iwan Dani Mohon Tunggu... Freelancer - Music for humanity

Untuk segala sesuatu ada waktunya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law Memang Undang-Undang Gila!

9 Oktober 2020   12:46 Diperbarui: 9 Oktober 2020   14:16 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut saya, tidak ada yang berubah kok tentang jam kerja, masih 40 jam per minggu. Namun ada yang polanya 6 hari kerja seminggu dan ada yang 5 hari kerja seminggu. Ini biasa kok. Kenapa dibilang jam kerja menjadi lebih lama?

Kemudian Pasal 78 soal lembur.

Pasal 78

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar upah kerja lembur.

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ada yang bilang jam lembur buruh menjadi lebih lama menjadi 18 jam per minggu karena di aturan sebelumnya maksimal jam lebur hanya 14 jam per minggu. Yang menuduh kurang membaca secara utuh UU ini. Ingat bahwa jam kerja sudah dipatok 40 jam per minggu. Nah lembur ini jika perusahaan (dan sebenarnya pekerja juga untuk tambahan upah) memerlukannya dan sifatnya tidak wajib karena harus ada persetujuan 2 belah pihak. 

Kerja lembur ini dibayar secara khusus, ada uang lembur. Kemudian yang ditambahkan di UU ini adalah maksimum jam lembur yang diperbolehkan, yakni 18 jam per minggu dan per hari tetap, maksimalnya 4 jam per hari. Ini untuk menghindari eksploitasi buruh/karyawan juga menghindari karyawan yang menginginkan kerja lembur supaya mendapat tambahan gaji. 

Jadi yang ditambahkan itu maksimal jam lemburnya, itu tidak berarti buruh/pekerja harus bekerja lembur 18 jam per minggu ! Jika ada yang menyimpulkan seperti itu sepertinya harus belajar Bahasa Indonesia lagi!

Soal Cuti

Tuduhan : hak cuti pekerja/buruh dikurangi.

Yang dipersoalkan adalah pasal 79

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun