IMPLEMENTASI Â UU NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG
PEMERINTAH DAERAH
SIAPKAH PEMERINTAH DAERAH MELAKSANAKANNYA ?
Â
Pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2014, baru akan dilaksanakan setelah dua tahun berlakuknya UU ini terhitung sejak Undang-Undang ini di undangkan (pasal 410). Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini di lakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini di Undangkan (pasal 404).
Berdasarkan penjelasan tersebut, artinya bahwa mulai oktober 2016 UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah yang  terkait dengan kewenangan Daerah provinsi mulai berlaku serentak di seluruh tanah air, Republik Indonesia. Propinsi Banten dimana saya bertugas, telah mempersiapkan dari tahun anggaran 2015 dengan melakukan sosialisasi khususnya dengan bidang pendidikan menengah di seluruh Daerah Kabupaten/kota melalui sosialisasi. Kewenangan pemerintah terkait dengan pendidikan tercantum dalam penjelasan Undan-Undang ini, sebagai berikut :
Pembagian urusan Pemerintah Bidang Pendidikan
1. Â Â Manajemen Pendidikan
Pemerintah Pusat           :   a. Penetapan standar nasional pendidikan
                                  b. Pengelolaan pendidikan tinggi
Daerah Propinsi            :    a. Pengelolaan pendidikan menengah
                                  b. Pengelolaan pendidkan khusus
Daerah Kabupaten/Kota  :    a. Pengelolaan pendidikan dasar
                                  b. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
2. Â Â Kurikulum
Pemerintah pusat : Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Daerah Provinsi : Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus
Daerah Kabupaten/Kota : Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan usia dini, dan pendidikan non formal.
3. Â Â Akreditasi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat : Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal.
4. Â Â Pendidik dan tenaga Kependidikan
Pemerintah Pusat : a. Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik, b. Â Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah Propinsi.
Daerah Provinsi : Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Daerah Kabupaten/Kota : Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
5. Â Â Perizinan Pendidikan
Pemerintah Pusat : a. Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, b. Â Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing.
Daerah Provinsi : a. Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, b. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Daerah Kabupaten/Kota : a. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, b. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Â Â Bahasa dan Sastra
Pemerintah Pusat : Pembinaan bahsa dan sastra Indonesia.
Daerah Provinsi : Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Daerah Kabupaten/Kota : Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.
Sudah jelas, bahwa kewenangan dalam pengelolaan pendidikan ada 6 (enam ) komponen untuk Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian, dan kementerian juga terbagi dua yang menyangkut kementerian riset dan teknologi serta pendidikan tinggi serta kementrian pendidikan dan kebudayaan, artinya mana kewenangan masing-masing kementerian sudah jelas. Selanjutnya kewenangan daerah ada 5 (lima) komponen, baik daerah propinsi maupun daerah kabupaten/kota yaitu akreditasi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kewenangan Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota hanya di bedakan dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan dasar yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab daerah kabupaten/kota.
Persoalannya bukan hanya kewenangan daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota, tetapi tanggung jawab masing-masing daerah dalam pengelolaan pendidikan. Di era orde baru kita mengalami, bahwa pengelolaan pendidikan di kelola oleh dua kementerian, yaitu: SMP, SMA dan SMK di bawah kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan SD di bawah Menteri dalam Negeri (Pemerintah daerah tingkat II). Sudah barang tentu untuk Pendidikan SMA dan SMK pernah mengalami pengelolaan di bawah propinsi waktu itu Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan sakarang menjadi Dinas Pendidikan Provinsi.
Pemindahan kewenangan, selain menurut UU ini bahwa sudah tidak relevan lagi dengan jamannya. Tetapi harus diperhatikan bahwa selama 18 (delapan belas) tahun era reformasi daerah Kabupaten/Kota dengan kewenangannya dapat mengelola pendidikan menengah sesuai dengan kebutuhan daerah. Misalnya di Kabupaten Tangerang, sepanjang yang saya ketahui, sebelum ada pemekaran wilayah Satuan Pendidikan SMA hanya ada di wilayah Kewedanaan, yaitu Kewedanaan Balaraja, Kewedanaan Mauk, Kewedanaan Curug, kewedanaan Serpong dan Kewedanaan Ciputat, jadi hanya ada kurang lebih 6 SMA Negeri yang di miliki oleh Kabupaten Tangerang sebelum pemekaran dengan Kota Tangerang Selatan, serta SMK hanya ada di Kabupaten/Kota, itu pun Kabupaten Tangerang belum memilki SMK ketika itu.Â
Di era reformasi Kabupaten Tangerang, setelah pemekaran daerah yang terbagi menjadi 3 (tiga) daerah otonom baru yaitu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dengan induknya Kabupaten Tangerang saat ini memiliki 29 (dua pulluh Sembilan) SMA Negeri belum termasuk SMA Swasta, serta SMK Negeri saat ini sudah memiliki 12 (dua belas) belum termasuk sekolah yang didirikan oleh masyarakat. Untuk 3 (tiga) daerah otonom, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, kurang lebih memiliki SMA Negeri berjumlah sekitar 57 SMA Negeri, 21 SMK Negeri, dan sekitar 284 SMA/SMK yang didirikan oleh masyarakat, belum di tambah dengan 5 wilayah Kabupaten/Kota lainnya.
Dengan luasnya jangkauan, yang akan menjadi kewenangan Daerah Propinsi, tentunya para pengambil kebijakan harus ekstra hati-hati. Koordinasi dengan Daerah Kabupaten/Kota harus lebih intensif dilakukan oleh Provinsi.Â
Munculnya penolakan di beberapa kabupaten/kota, menurut informasi dari kementerian dalam negeri, ketika memberikan sosialisasi di Hotel Marbella Anyer mengatakan, bahwa ada sekitar 47 kabupaten/kota yang menolak penyerahan pendidikan menengah ke provinsi. Karena hal ini telah menjadi UU, maka suka tidak suka harus diterima, kalau tidak menerima silahkan mengajukan yudisial riview ke Makamah Konstitusi. Persoalannya bukan karena suka tidak suka tetapi mampukah, Daerah Provinsi mengelola persekolahan menengah berikut personalnya. Pegawai honornya, kategori 2 yang menjadi konsen PGRI dalam memperjuangkan menjadi PNS, hal ini juga akan menjadi bom waktu untuk Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menurut rencana, 1 April 2016 nanti akan di adakan penyerahan pengelolaan Pendidikan menengah, ke provinsi Banten sebagai tahap awal, secara nasional 2 Oktober 2016. Namun dalam penganggaran secara keseluruhan di mulai 1 Januari 2017.Â
Sebagai pengelola pendidikan tentunya saya, mengikuti apa yang akan di programkan oleh Daerah Provinsi, namun sebagai pengambil kebijakan harus mengevaluasi apa kekurangan yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Karena ketika diadakan dialog dengan staf kementerian dalam negeri di hotel Marbella Anyer, saya menanyakan alasan penyerahan kewenangan pendidikan menengah ke propinsi, Apakah karena tidak berhasil pelaksanaan pengelolaan persekolahan menengah oleh Daerah Kabupaten/Kota? atau karena banyak guru yang terbawa politisasi oleh daerah ketika adanya pilkada ?, dua pertanyaan ini wajar di tanyakan, karena selama ini belum mengetahui alasan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan khususnya pengelolaan pendidikan menengah. Semoga, hal ini menjadi lebih baik untuk kemajuan pendidikan di Daerah Provinsi dan tidak hanya sekedar politisasi bagi guru-guru SMA/SMK. (IDT)
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI