Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Implementasi UU No. 23 Tahun 2014

8 Maret 2016   07:30 Diperbarui: 4 April 2017   17:55 3896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Daerah Provinsi : Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

Daerah Kabupaten/Kota : Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.

5.     Perizinan Pendidikan

Pemerintah Pusat : a. Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, b.  Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing.

Daerah Provinsi : a. Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, b. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Daerah Kabupaten/Kota : a. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, b. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

6.     Bahasa dan Sastra

Pemerintah Pusat : Pembinaan bahsa dan sastra Indonesia.

Daerah Provinsi : Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.

Daerah Kabupaten/Kota : Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.

Sudah jelas, bahwa kewenangan dalam pengelolaan pendidikan ada 6 (enam ) komponen untuk Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian, dan kementerian juga terbagi dua yang menyangkut kementerian riset dan teknologi serta pendidikan tinggi serta kementrian pendidikan dan kebudayaan, artinya mana kewenangan masing-masing kementerian sudah jelas. Selanjutnya kewenangan daerah ada 5 (lima) komponen, baik daerah propinsi maupun daerah kabupaten/kota yaitu akreditasi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kewenangan Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota hanya di bedakan dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan dasar yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab daerah kabupaten/kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun