Daerah Propinsi            :    a. Pengelolaan pendidikan menengah
                                  b. Pengelolaan pendidkan khusus
Daerah Kabupaten/Kota  :    a. Pengelolaan pendidikan dasar
                                  b. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
2. Â Â Kurikulum
Pemerintah pusat : Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Daerah Provinsi : Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus
Daerah Kabupaten/Kota : Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan usia dini, dan pendidikan non formal.
3. Â Â Akreditasi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat : Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal.
4. Â Â Pendidik dan tenaga Kependidikan
Pemerintah Pusat : a. Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik, b. Â Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah Propinsi.