Mohon tunggu...
Isandy Pradanatanto
Isandy Pradanatanto Mohon Tunggu... Freelancer - 0702171056

Media Social : @sunhalcyond Official : @insta.gram.positif WebBlogging : Blogwebpositif.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Cybercrime dan Kriminalitas di Tengah Pandemi Covid-19

11 Agustus 2020   00:00 Diperbarui: 11 Agustus 2020   00:02 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan dengan data yang terjadi dilapangan dan kepolisian yang yang mengatakan bahwa di era sekarang ini tindak kejahatan telah meningkat sebanyak sepuluh persen, tentu sejak pemerintah menerapkan PSBB yang diberlakukan di Indonesia. Beberapa kejahatan yang sangat menonjol adalah kasus cybercrime, jambret, pembobolan rumah, narkoba, penipuan offline dan online yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu bukan tanpa alasan melihat dampak serius yang terjadi akibat virus Covid19 di Indonesia membuat orang-orang nekat melakukan kejahatan yang dapat membuat rugi orang lain baik secara materi, fisik maupun mental kejiwaan. 

Belum lagi Kemajuan teknologi yang berkembang dengan pesat membuat jalan orang-orang yang ingin melakukan tindak kejahatan terbuka sangat lebar. Dizaman sekarang ini kejahatan semakin beraneka ragam bentuk nya. Adapula selain kejahatan didunia nyata atau jalanan muncul lagi kejahatan dunia maya. Kejahatan yang dilakukan melalui dunia internet disebut dengan istilah Cybercrime yang tentunya sudah tak terhitung lagi berapa kasus yang berhubungan dengan Cybercrime di Indonesia misalnya hacking, pembobolan rekening bank atau kejahatan perbankan, pencurian data perusahaan ataupun individu, manipulasi akun sosial media, penipuan dan lain sebagainya. 

Namun hukum yang secara khusus menangani Cybercrime di negara ini belum sepenuhnya dapat diandalkan bagi para korban cybercrime. Berbeda dengan hukum kasus narkoba ataupun perampokan yang terjadi dijalanan sudah bisa diandalkan dengan hukuman ditempat. Adapula untuk mengurangi tindakan kejahatan ini ada beberapa langkah yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah penyidikan Cybercrime dengan menyempurnakan undang-undang tentang Cybercrime, mensosialisasikan pencegahan Cybercrime kepada masyarkat luas dan berbagai kalangan.                                     

Di era sekarang ini kebutuhan tiap individu semakin meningkat pesat. Tentu secara tidak sadar pengeluaran tiap individu juga lebih besar daripada pemasukannya. Hal ini tentu menjadi alasan utama seiap individu melakukan tindakan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.  Tak heran bahwa angka kriminalitas yang semakin meningkat dengan pesat adalah salah satu masalah besar yang tak kunjung usai diatasi baik di negara-negara yang ada dimuka bumi ini termasuk bangsa kita sendiri Indonesia. 

Belum lagi dampak kemajuan teknologi yang berkembang dengan cepat membuat segala sesuatu semakin mudah dilakukan dan efisien dan tentu juga berdampak semakin mudahnya perubahan itu terjadi baik terhadap gaya hidup maupun terhadap perilaku masyarakatnya yang membuat keinginan pemenuhan kebutuhan setiap individu bertambah dan beragam sedangkan kebanyakan individu lupa dalam era seperti ini gaya hidup dan beragam kebutuhan bukan lah hal yang mudah dipenuhi jika tidak diiringi dengan materi yang didapatkan dengan kemampuan yang mumpuni untuk mendorong kebutuhan setiap pekerjaan dibidang nya masing-masing. 

Sehingga jika individu tidak memiliki kemampuan dibidang tertentu akan sangat sulit untuk memenuhi gaya hidup maupun kebutuhannya masing-masing yang beraneka ragam, akibatnya setan pun bermain disana dengan merasuki pikiran individu-indidu yang bingung akan rumitnya memenuhi kebutuhan hidup ini dengan berbuat kejahatan yang tetntunya suatu hal yang sangat efisien dan mudah dilakukan untuk mendapatkan hal yang diiinginan atau untuk memenuhi kebutuhan nya tersebut walaupun dengan melakukan kekerasan atau melukai seseorang. 

Hal tersebut lah yang membuat angka kriminalitas di Indonesia meningkat dengan cepat secepat kilat. Bahkan pihak yang bertanggung jawab menangani kejahatan sudah kewalahan mengahadapi beragam kejahatan baru yang muncul di era seperti ini baik secara nyata dilakukan dijalanan seperti penjambretan, perampokan bank atau toko, copet, begal kendaaraan, maupun kejahatan yang dilakukan di dunia maya atau dikenal denga istilah Cybercrime seperti pembobolan rekening, pencurian data, masuk keserver secara illegal, hacking sosial media, penipuan dengan modus menggunakan akun tokoh masyarakat atau artis dan masih banyak aneka ragam kejahatan baru yang muncul dan akan semakin banyak muncul modus-modus baru. Hal ini tentu merupakan hal serius yang harus dipikrakn dan butuh kerjasama berbagai pihak baik Kepolisian maupun masyarakat dengan menjaga masing-masing benda dan barang berharga miliknya.

Kriminalitas menurut saya yang dikutip dari beberapa sumber adalah suatu hal yang berbau dengan kegiatan kriminal yang melanggar hukum karena melakukan sebuah kejahatan yang dapat merugikan individu maupun kelompok organisasi tertentu baik secara materi, fisik, maupun mental dengan alasan-alasan tertentu misal memenuhi kebutuhan, gaya hidup, perasaan dendam, cemburu, emosi dan banyak alasan lainnya.

Menurut Suparji sebab akibat peningkatan tindak kejahatan adalah karena beberapa faktor misalnya karena PHK besar-besaran yang tentunya kita tahu karena Wabah yang melanda Dunia yaitu Wabah Pandemi Covid19. Dengan alasan itulah Suparji meminta aparat hukum yang berwenang agar memetakan segala bentuk sebab akibat tindak kejahatan dan tentu pula haruslah segera membuat langkah antisipasi agar dapat diminimalisir.

Sedangkan Menurut Lochner yaitu jika semakin rendah tingkatan pendidikan seseorang maka tentu pula dapat disimpulkan bahwasannya keterampilan-keterampilan yang ia miliki tentu juga lebih rendah jika dibandingkan dengan seseorang berpendidikan tinggi, begitu pula jika membahas waktu, waktu luang yang dimiliki seorang lulusan SD dan SMP akan lebih banyak ketimbang SMA Maupun Perguruan Tinggi. Sehingga mereka memiliki ketersediaan waktu luang yang lebih banyak tentunya dan lebih berpeluang melakukan tindak kriminalitas ketimbang mereka yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi karena sibuk dengan tugas-tugas. Namun menurut saya tidak menutup kemungkinan pula kalau seorang mahasiswa melakukan tindak kejahatan karena alasan tertentu misalnya kesulitan keuangan untuk membayar uang kuliah ataupun karena gaya hidup yang berlebihan.

Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2017 bahwasannya pengangguran yang tertinggi malahan didominasi oleh pengangguran yang terdidik misalnya pengangguran dengan  tamatan D3, ataupun S1. Namun kecil kemungkinan ingin berbuat tindakan yang tidak baik atau tindakan kriminalitas karena biasanya orang yang berpendidikan tinggi akan lebih berfikir secara rasional sehingga akan berfikir beribu kali ataupun tidak akan berbuat tindakan kejahatan yang dapat melanggar hukum yang tentu merusak nama baiknya sendiri dan merugikan dirinya.

Menurut Zaelany yaitu bahwasannya dari pemuda-pemuda yang tertangkap karena melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas biasanya berasal dari keluarga yang Anomaly Family maksudnya adalah anak yang berasal dari Orang tua yang pelaku kriminal ataupun perceraian dll. Sebagian pemuda-pemuda tersebut adalah anak perantauan. Adapula yang orang tuanya bekerja di luar negeri dan sebagian pemuda tersebut juga sudah ada yang menika dengan suasana rumah tangga yang jauh dari kata harmonis sehingga dapat mengarahkan mereka untuk menjalani kehidupan kejahatan atau pelaku kriminal menurut Litbang Polisi Republik Indonesia.

Sedangkan Menurut Khan bahwasannya tingkat pengangguran yang tinggi di negara manapun itu dapat menurunkan peluang penghasilan dan dapat memaksa individu mengadopsi perilaku kriminalitas.

Cybercrime

Menurut Gregory (2005) pengertian Cybercrime atau kejahatan siber yaitu suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media seperti komputer dengan cara mengekploitasi komputer lain yang juga tentunya terhubung dengan internet . Sedangkan menurut Kepolisian Inggris Tahir maksud dari kejahatan siber atau yang dikenal dengan istilah Cybercrime yaitu merupakan segala macam penggunaan jaringan komputer yang bertujuan untuk melakukan tindakan kejahatan atau kriminal dan atau kriminal yang memiliki teknologi tinggi namun dengan menyalahgunakannya.

Menurut Tavani pengertian dari Cybercrime adalah sebuah kejahatan yang dimana tindakan kriminal sejenis ini hanya bisa dilakukan jikalau menggunakan teknologi cyber dan tentunya yang terjadi di dunia siber.

Hacker Jargon File (Fajri tahun 2008) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan cracker yaitu orang yang merusak sistem-sistem keamanan dan cracker juga biasanya kemudian melakukan tindak kejahatan seperti pencurian dan tindakan-tindakan anarki. Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang lugu dan biasa saja sedangkan istilah blackhat yaitu cracker. Namun masyarakat umumnya menyebutkan whitehat dan blackhat dengan sebutan Hacker padahal kedua istilah tersebut berbeda artinya.

Jenis–Jenis Cyber Crime

Adapula jenis-jenis kejaatan siber yang sering terjadi misalnya:

1. Pencurian Data

Nah sedangkan Pencurian data disini maksudnya yaitu tindakan kejahatan siber yang mengincar data-data perusahaan atau lembaga tertentu untuk kepentingan sipelaku

Pencurian

2. Cyber Terorism

Cyber terorism disini maksudnya yaitu kejahatan siber yang mengancam warga negara bahkanyang berhubungan dengan pemerintahan.

3. Hacking

Hacking disini maksudnya yaitu aktivitas hacker yang mencari sebuah celah-celah terhadap keamanan seseorang atau perusahaan agar dapat masuk kedalamnya dan mendapatkan apa yang diinginkan.

4. Carding

Nah sedangkan Carding disini maksudnya ialah istilah yang dipakai  karna menyalahgunakan kartu kredit milik orang lain.

5. Defacing

Aktivitas hacker satu ini yaitu biasanya mencincar website, situs pemerintah maupun sekolah, dan perguruan tinggi.

6. Cybersquatting

Nah kalau ini si hacker melakukan penyerobotan terhadap nama domain dan syber crime ini meminta duit tebusan tak terhitung berapa nilainya.

7. Cyber Typosquatting

Sedangkan cyber typosquatting ini biaanya memiliki niat untuk menjatuhkan citra baik dari sebuah brand dengan cara melakukan aktivitas penipuan atau dan illgal.

8. Menyebarkan Konten Ilegal

Hacking yang satu ini yang sudah erbiasa terjadi disekitaran kita misalnya orang terdekat yang mempunyai jabatan atau nama besar misalnya artis,selebgram, artis, tokoh-tokoh penting.

9. Malware

Nah malware sendiri biasanya terdiri dari vyrus trojan horse, adware, worm, hijacker, browser yang dapat membahayakan.

Negara kita termasuk kedalam lima negara terbesar yang menggunakan media sosial dan dianggap sebagai potensi positif (kekuatan) dan potensi negatif (kerentanan) tentunya jika dikaitkan dengan potensi perang siber. Penggunaan media sosial yang merajalela di kalangan masyarakat tanpa adanya batasan malah dapat berpotensi mengancam kedaulatan negara. Walaupun disisi lain media sosial merupakan sumber pengetahuan tmengenai dunia teknologi informasi atau digital. Tentunya masyarakat dapat melek teknologi. Namun yang disayangkan yaitu aktivitas masyarakat dinegara ini yang menggunakan teknologi digital dapat berpotensi dalam perang siber.

Penggunaan teknologi informasi akan mudah disadap dan juga diretas oleh para hacker maupun cracker dari negara asing yang dapat menyebabkan kerawanan terhadap informasi intelijen yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana transmisi.

Secara umum pengertian dari Cybercrime sendiri dapat diartikan sebagai tindakan kejahatan online yang menggunakan komputer maupun jaringan internet sebagai sasaran.

Teknologi adalah sebuah kegiatan yang dilahirkan oleh manusia dengan merencanakan dan menciptakan benda material yang tentunya bernilai praktis misalnya handphone, komputer, pesawat, televisi yang merupakan hasil dari pengembangan teknologi. Tentu jika dilihat dari fungsinya bahkan semua kalangan masyarakat dan instasi pemerintah sangat bergantung terhadap teknologi baik yang digunakan untuk hal postif yang dapat membantu dan memudahkan pekerjaan atau juga hal negatif untuk menyadap, mencuri dan lain lain.

Wabah Covid19 yang melanda berbagai negara di dunia ini menyebabkan dampak negatif yang berefek kepada perubahan sosial kemasyarakatan. Perubahan ekonomi salah satu dampak yang sangat jelas terjadi yang diarasakn oleh masyarakat. Keputusan pemerinah yang memberlakukan PSBB atau Pembatsan Sosial Berskala Besar Besaran berdampak kepada PHK besar besaran dan lapangan kerja yang semakin menipis sehingga untuk memenuhi kebutuhan masing-masing individu sangat lah sulit. Melakukan kejahatan adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan secara efisien menurut individu yang berfikiran sempit.

Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dengan tegas menolak bahwa meningkatnya kejahatan atau kriminalitas yang terjadi di jalanan berkaitan dengan PHK selama PSBB. Karena jelas berdasarkan data yang ada bahwa para pelaku yang ditangkap kebanyakan adalah seorang residivis atau orang yang sudah pernah melakukan tindak kejahatan dan dihukum dan dipenjara selama beberapa waktu tertentu .

Herannya tindak kejahatan yang dilakukan pelakunya kebanyakan adalah anak-anak muda yang masih mengenyam pendidikan dan juga sebagian lagi sudah dewasa dan kuliah. Tentu diera masa pandemi sekarang ini yaitu masa-masa krisis ekonomi dan sosial yang terjadi akibat pandemi global Covid19 berbagai macam kejahatan baru yang muncul dipermukaan dengan modus yang beragam misalnya Panah Wayer, Begal, Penipuan Online semakin marak terjadi.

Bukan tanpa alasan anak muda menjadi pelaku tindak kejahatan bahkan otak kejahatan rata-rata masih dibawah umur. Narkoba dan minuman keras juga menjadi penyebab utama meningkatnya angka kriminalitas yang terjadi dijalanan. Anak-anak muda dizaman yang kian prihatin ini menjadikan minuman keras atau narkoba sebagai gaya hidup yang dianggap sudah biasa dengan alasan menghilangkan stres atau mencari ketenangan hidup. Alasan yang sangat konyol rasanya tidak masuk akal. Padahal sudah jelas dampak yang diakibatkan oleh barang haram ini sangat lah tidak ada sedikitpun dampak baiknya, malah berujung petaka yang dapat merugikan dirinya dan orang lain, misal ketika mabuk karena mengonsumsi minuman keras sangatlah rentan terjadi perkelahian, atau tawuran antar gang karena emosi yang tak terkendali yang disebabkan oleh mabuk. 

Mirisnya minuman keras sudah menjadi hal biasa bagi kalangan muda sekarang ini dan begitu mudah didapatkan dimanapun dan kapanpun. Disaat berkumpul atau nongkrong bareng misalnya, mereka menjadikan minuman keras adalah menu yang wajib tersedia dimeja mereka untuk menikmati obrolan dan menikmati malam. Padahal dampaknya sangat negatif yang dapat menjadikan diri mabuk kepayang dan tak terkendali. Begitu pula dengan narkotika yang sudah merajalela diberbagai kalangan bukan hanya dewasa lagi tapi sudah menjamur kekalangan remaja muda mudi dengan pesatnya.  

Jadi ayo lindungi diri kita dan tentunya keluarga kita dari ancaman kejahatan siber didunia maya dengan menjaga akun akun sosial media ataupun banking dan tetaplah selalu waspada  dimanapun dan kapanpun dan jaga diri kita dari ancaman virus covi19 dengan menjaga kebersihan.

Wassalamualaikum Wr.Wb

Penulis,

Isandy Pradana Tanto                                                                                  

Fakultas Sains Dan Teknologi                                                                                                            

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara         

KKN DR 147 UINSU                                       

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun