Antusiasme masyarakat lokal Aceh yang berbondong-bondong ingin memberikan pertolongan kepada pengungsi Rohingya dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial terhadap para pengungsi Rohingya. Mengingat bahwa tidak semua masyarakat Aceh hidup berkecukupan sehingga dikhawatirkan akan ada rasa kecemburuan akan bantuan yang diterima oleh pengungsi Rohingya.
Â
Permasalahan yang muncul dari pengungsi Rohingya tersebut muncul dari dua sisi. Permasalahan pertama berasal dari posisi Indonesia yang sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi 1951 dan protokolnya tahun 1967. Sehingga Indonesia juga belum memiliki kebijakan hukum yang jelas mengenai penanganan pengungsi lintas batas negara dan Indonesia tidak berhak serta tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan lanjut mengenai penanganan pengungsi lintas batas negara yang ada di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan Indonesia memiliki prinsip keimigrasian yang menyebutkan bahwa imigran atau orang asing yang masuk ke Indonesia harus menguntungkan atau bermanfaat untuk Indonesia sehingga dirasa tidak cocok jika Indonesia terus meratifikasi Konvensi tersebut.
Â
Permasalahan selanjutnya adalah Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Wina 1951, di mana Indonesia sebagai masyarakat internasional tidak boleh dengan semena-mena menolak para pencari suaka datang ke Indonesia. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Indonesia dalam penanganan imigran ilegal.
Â
Ditambah, kedatangan para pengungsi Rohingya tidak semuanya dikatakan sebagai pengungsi Internasional sebagaimana yang sudah tercantum dalam Konvensi Wina 1951 karena untuk mendapatkan status sebagai pengungsi Internasional harus memenuhi standart persyaratatan yang ada. Para pengungsi Rohingya dikatakan sebagai pengungsi yang mencari suaka karena faktor keamanan dari negaranya yang tidak memungkinkan untuk tinggal di negara asal.
Â
Dengan ketidakjelasan mengenai status yang disandang oleh pengungsi Rohingya ini menjadi penghambat pihak UNHCR untuk segera melakukan proses assesment terhadap para pengungsi Rohingya. Walaupun sudah ada beberapa negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1951, tetap tidak ada yang mau menampung pengungsi Rohingya karena dianggap mengancaman kestabilan negaranya. Begitu juga dengan Indonesia.
Â