Strategi pemasaran yang kontroversial memang lebih membuat produk atau perusahaan lebih terkenal. Ini dilakukan oleh Holywings. Perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages itu mempromosikan gratis minuman keras untuk konsumen bernama Muhammad dan Maria.
Menilik nama Muhammad dan Maria ini, jelas menimbulkan banyak aksi protes. Tokoh pendakwah kalangan remaja, Ustadz Felix Siaw bahkan menyatakan bahwa promosi yang bertujuan ingin viral ini memang sengaja membuat sesuatu yang bersebrangan. Penggunaan nama Muhammad dan Maria bukan tanpa alasan. Beliau menilai, bahwa ini sengaja dan terstruktur. Tidak mungkin pihak elit perusahaan ini tidak mengetahui dikeluarkannya materi promosi ini.
Kecaman juga muncul dari Politikus Anggota DPD RI, Fahira Idris yang menuntut manajemen meminta maaf dan meminta pihak berwenang mengusut kasus tersebut serta memberikan sanksi kepada Holywings.
Meskipun dari pihak Holywings telah menghapusnya dan langsung meminta maaf pada hari Kamis 23 Juni 2022 lalu,
banyak pihak yang mulai melaporkan kejadian itu ke polisi diantaranya, pengacara kondang Sunan Kalijaga dan Himpunan Advokat Muda Indonesia, Pemuda Pancasila, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Pihak kepolisian kini telah menetapkan tersangka sejumlah 6 orang diantaranya, E (27) sebagai direktur kreatif, ND (36) sebagai Head Tim Promotion, D (27) Desain Grafis, E (22) admin tim promosi, A (25) sosmed officer, dan AM (25) admin tim promo.
(SuraraMerdeka.com, 2 Juli 2022).
Holywings Ada, Karena Liberalisme
Holywings merupakan perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages yang berencana membuka 100 cabang di Indonesia. Kini telah tersebar 30 cabang di seluruh Indonesia antara lain Jakarta, Medan, Bandung, Makassar, Semarang, dan Bali.
Holywings selalu menghadirkan konser musik dengan mengundang musisi papan atas di Indonesia seperti NOAH, Andra & The Backbone, Anji, Andmesh dan masih banyak lagi.
Holywings dikenal masyarakat setelah Hotman Paris bersama artis Nikita Mirzani resmi bergabung menjadi investor di Holywings pada Mei 2021 silam.
(PikiranRakyat, 28 Juni 2022).
Keberadaan perusahaan seperti ini, yang dapat dengan mudah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia tidak lepas dari pemahaman dan sistem yang mengatur negeri ini. Keberadaan peraturan tentang minuman beralkohol yang dibolehkan ada, dibolehkan mengkonsumsi, membuat para pengusaha berbondong bersemangat bergerak dibidang bisnis haram ini.
Jadi, dari mulai pemahaman masyarakat, pengusaha dan penguasa tidak lagi memperhatikan status keharamannya, bahkan tak peduli dengan bahaya kesehatan akibat mengkonsumsinya.
Asal mendatangkan keuntungan uang, bisnis akan terus berjalan. Apalagi, sasarannya para pemuda yang mayoritas tak mengerti agama dan terpapar gaya hidup yang bebas.
Holywings Tutup, Bukan Solusi
Seiring dengan ditetapkannya tersangka kasus Holywings, beberapa outlet ditutup. Hal ini sepintas seperti solusi yang jitu. Padahal, penutupan bukan solusi mendasar dan tuntas. Karena, penjual minuman keras bukan hanya Holywings, tetapi banyak outlet dengan nama yang lain. Apalagi ternyata, penutupan itu ternyata ditengarai bukan semata karena kasus iklan menghina agama tersebut, tetapi karena belum memiliki izin. Berarti pemerintah memang mengizinkan bisnis nimuman keras ini.
Maka, selama pemerintah membolehkan bisnis haram ini, maka keberadaan perusahaannya akan tumbuh subur selama memiliki permintaan dan mendatangkan devisa buat negara.Â
Jelaslah, bahwa keberadaan aturan yang salah inilah yang menjadi permasalahan utama dan mendasar, bukan perusahaannya.
Islam, Holywings Menjadi Holy
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Mulai dari ibadah ritual, aturan berpakaian, makanan, minuman hingga bagaimana negara mengatur perusahaan untuk kesejahteraan rakyatnya.
Islam membolehkan jual beli, sebagaimana termaktub dalam firman-Nya.
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.."(QS Al Baqarah:275).Â
Berdagang adalah salah satu kegiatan yang cukup sering dibahas di dalam Alquran. Allah SWT menghalalkan dagang dan mengharamkan riba.
Rincian lebih detail, Allah melarang benda haram untuk diperjualbelikan dan praktek bisnis yang lain seperti larangan menipu, larangan menimbun barang, larangan mengurangi timbangan dan lain sebagainya.
Peran negara adalah sebagai pengurus, pengatur untuk tetap terlaksananya berbagai hukum Islam di dalam negeri.
Keberadaan perusahaan bebas berdiri setelah dipastikan tidak melanggar aturan syara'. Sehingga rakyat dapat menikmati keuntungan materi dengan penuh berkah.
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. Al-A'raf : 96).
Wallahu a'lam bishawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H