"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.."(QS Al Baqarah:275).Â
Berdagang adalah salah satu kegiatan yang cukup sering dibahas di dalam Alquran. Allah SWT menghalalkan dagang dan mengharamkan riba.
Rincian lebih detail, Allah melarang benda haram untuk diperjualbelikan dan praktek bisnis yang lain seperti larangan menipu, larangan menimbun barang, larangan mengurangi timbangan dan lain sebagainya.
Peran negara adalah sebagai pengurus, pengatur untuk tetap terlaksananya berbagai hukum Islam di dalam negeri.
Keberadaan perusahaan bebas berdiri setelah dipastikan tidak melanggar aturan syara'. Sehingga rakyat dapat menikmati keuntungan materi dengan penuh berkah.
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan." (TQS. Al-A'raf : 96).
Wallahu a'lam bishawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H