Mohon tunggu...
Isa Pratama Kurniawan
Isa Pratama Kurniawan Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Always On Point

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maladministrasi Sebagai Pelanggaran Etika Dalam Pelayanan Publik Di Indonesia

5 Juni 2024   14:54 Diperbarui: 8 Juni 2024   23:04 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Tentunya Maladministrasi ini harus dicegah agar pelayanan publik yang diharapkan masyarakat dapat tercapai. Adapun cara pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah menghadirkan lembaga Ombudsman, yakni lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. 

Serta ditegakkannya kewenangan hukum yang mengikat para administrator untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Kemudian keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk pengawasan dan pengaduan perbuatan Maladministrasi kepada Ombudsman RI yang kemudian akan ditindak lebih lanjut agar pelayanan publik yang diterima masyarakat menjadi lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun