Mohon tunggu...
Isa Pratama Kurniawan
Isa Pratama Kurniawan Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Always On Point

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maladministrasi Sebagai Pelanggaran Etika Dalam Pelayanan Publik Di Indonesia

5 Juni 2024   14:54 Diperbarui: 8 Juni 2024   23:04 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: istockphoto

        Pelayanan Publik merupakan salah satu tugas utama dari pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga Pelayanan publik yang baik adalah harapan dan tuntutan oleh seluruh masyarakat terhadap pemerintah. Namun, masih banyak penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sejalan dengan standar pelayanan dan harapan dari masyarakat. Hal tersebut tentu menyebabkan masyarakat menjadi tidak percaya dengan kinerja dari pemerintah yang kali ini diwakilkan oleh para administrator yang bertugas melayani masyarakat.

        Pelayanan publik sendiri memang harus diwujudkan sesuai dengan keinginan masyarakat karena sejatinya pelayanan publik merupakan memberikan bermacam macam layanan, seperti pelayanan administrasi, pelayanan pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan pembangunan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan sebagai perwujudan kewajiban aparat administrator pemerintah yang mengabdi pada masyarakat.

        Namun, dalam pelaksanaan tugas dari pemerintah untuk Para administrator seringkali berbuat menyalahgunakan wewenang dalam bentuk penyimpangan prosedur, diskriminasi, inefisiensi, dan korupsi yang merugikan masyarakat. Perbuatan tersebut tentu tidak sesuai dengan etika pelayanan publik karena yang dilakukan oleh administrator dalam pelayanan publik jelas tidak transparan, tidak adil, dan tidak akuntabel. Fenomena yang terjadi pada proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pihak Administrator terkait tersebut disebut dengan Maladministrasi.

        Para administrator terkait yang diberi wewenang justru seringkali kurang memiliki akuntabilitas dan berujung penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut dapat terjadi karena beberapa dorongan, seperti kepentingan pribadi dalam diri sendiri, kepentingan kelompok, maupun kepentingan golongan lain. 

Bentuk bentuk penyalahgunaan wewenang dalam Maladministrasi tersebut dapat meliputi penundaan yang berlarut, berlaku tidak adil, korupsi, diskriminasi, inefisiensi, dan penyimpangan prosedur. Perbuatan tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat secara materi maupun non materi serta dapat memberikan kerugian terhadap pemerintah, seperti merusak kredibilitas dan citra pemerintah

        Padahal administrator pemerintah yang baik seharusnya memegang etika pelayanan publik dalam menjalankan setiap tugasnya. Etika pelayanan publik sendiri adalah seperangkat nilai yang merujuk pada moral dan standar yang mengatur tindakan setiap individu yang berhubungan dengan pelayanan publik. 

Sehingga etika harus dijadikan pedoman untuk para administrator dalam menjalankan tugasnya, karena etika juga berperan dalam meraih keberhasilan dalam tujuan suatu birokrasi atau organisasi pemerintah. Dalam hal ini etika pelayanan publik jelas menjadi perhatian besar karena administrator bekerja dengan dasar kepercayaan.

        Para administrator bekerja untuk masyarakat dan tentunya masyarakat akan mengharapkan jaminan para administrator melakukan pekerjaannya untuk kepentingan publik berdasarkan standar etika pelayanan publik. 

Jadi, Maladministrasi dengan Etika Pelayanan Publik memiliki kaitan yang erat karena Maladministrasi dilakukan oleh para administrator yang seharusnya memiliki nilai moral dan prosedur, namun karena ada beberapa penyebab tertentu yang mendorong para administrator ini untuk berbuat menyimpang maka pada akhirnya Maladministrasi dapat terjadi.

        Ketika terjadi Maladministrasi maka akan berdampak buruk bagi masyarakat antara lain, seperti membengkaknya biaya masyarakat untuk biaya administrasi, ketidaknyamanan, hingga waktu yang terbuang percuma, sedangkan dampak buruk yang merugikan pemerintah seperti menurunnya kredibilitas dan rusaknya citra pemerintah di hadapan publik. 

Oleh karena itu, wajib bagi administrastor dari pemerintah untuk mempraktikkan etika pelayanan publik dalam proses pengabdian mereka agar tercapainya akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik sehingga dapat tercipta layanan publik yang diharapkan oleh masyarakat.

        Tentunya Maladministrasi ini harus dicegah agar pelayanan publik yang diharapkan masyarakat dapat tercapai. Adapun cara pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah menghadirkan lembaga Ombudsman, yakni lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. 

Serta ditegakkannya kewenangan hukum yang mengikat para administrator untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Kemudian keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk pengawasan dan pengaduan perbuatan Maladministrasi kepada Ombudsman RI yang kemudian akan ditindak lebih lanjut agar pelayanan publik yang diterima masyarakat menjadi lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun