Tentunya Maladministrasi ini harus dicegah agar pelayanan publik yang diharapkan masyarakat dapat tercapai. Adapun cara pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah menghadirkan lembaga Ombudsman, yakni lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah.Â
Serta ditegakkannya kewenangan hukum yang mengikat para administrator untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Kemudian keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk pengawasan dan pengaduan perbuatan Maladministrasi kepada Ombudsman RI yang kemudian akan ditindak lebih lanjut agar pelayanan publik yang diterima masyarakat menjadi lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H