Mohon tunggu...
Irza Triamanda
Irza Triamanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Hanya untuk bersenang-senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Menilik Rendahnya Length of Stay di Daerah Istimewa

21 September 2023   15:01 Diperbarui: 21 September 2023   15:14 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanah sultan merupakan hal yang tidak bisa dihindari karena memang DIY merupakan daerah kesultanan. Akan tetapi, menurut Prayudi, persoalan tanah sultan sejauh ini masih bisa dinegosiasikan. "Pemanfaatan tanah sultan untuk pariwisata, bukan untuk dibangun atau dibeli pihak tertentu," ucapnya.

Menurutnya, dalam pengembangan pariwisata di daerah yang termasuk tanah sultan memang harus tetap berhati-hati. Akan tetapi, jika memang sekiranya berniatan baik dan bisa bermanfaat untuk semua, maka lebih baik untuk dibicarakan secara terbuka dengan mengajukan izin yang resmi.

Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten: Tanah Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan yang meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon atau dede keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Serat Kekancingan adalah surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui. Pasal 51: Penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan/atau kesejahteraan masyarakat harus mendapatkan Serat Kekancingan dari Kasultanan untuk Tanah Kasultanan atau dari Kadipaten untuk Tanah Kadipaten.

Untuk memperoleh Serat Kekancingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kasultanan untuk penggunaan Tanah Kasultanan atau kepada Kadipaten untuk penggunaan Tanah Kadipaten yang ditanda-tangani oleh pemohon dengan melampirkan dokumen persyaratannya.

Dokumen persyaratan meliputi antara lain rekomendasi kesesuaian rencana tata ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau dari Badan Koordinasi Penataan Ruang DIY. Selain itu juga pemerintah kota memiliki regulasi terkait izin pembangunan. Izin pembangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur secara detail tentang bangunan gedung di Kota Yogyakarta.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung merupakan landasan hukum yang harus ditaati oleh setiap warga negara Indonesia yang akan mendirikan sebuah bangunan, termasuk bangunan hotel. UU ini lahir atas berbagai pertimbangan, salah satunya bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis. 

Pertimbangan tersebut menegaskan bahwa negara hadir untuk menciptakan ketertiban ditengah-tengah masyarkat terkait dengan persoalan membangun bangunan, baik yang bersifat pribadi seperti tempat tinggal, maupun bangunan yang diperuntukan untuk kegiatan usaha seperti hotel.

Demi terciptanya ketertiban di atas, setiap bangunan gedung harus mempunyai asas, tujuan dan lingkup yang jelas. Hal tersebut seperti yang tertuang pada pasal 2, yakni bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.

Liputan kolaborasi ini ditulis oleh:

Irza Triamanda, Destiara Hasna Jayanto, dan Dzika Fajar Alfian Ramadhani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun