Pemilu Legislatif telah usai tetapi masih menyisakan berbagai kecemasan di masyarakat, betapa tidak kekisruhan masih melanda beberapa daerah di tanah air pasca pencoblosan 9 April 2014 beberapa waktu lalu.
Sulawesi Selatan misalnya ada beberapa Kabupaten dan Kota yang perlu pengamanan ekstra dari petugas kepolisian, mengingat banyaknya aksi unjuk rasa menolak atau memprotes penghitungan suara mulai dari TPS, PPS, PPK sampai ditingkat KPU Kab/Kota hingga saat Pleno KPU Kab/Kota kemarin.
KPUD Kab Bulukumba misalnya, telah terjadi  aksi unjuk rasa oleh mahasiswa Bulukumba dan unjuk rasa tersebut juga sampai ke kantor Panwaslu Kab Bulukumba, kekisruhan tersebut dipicu pada proses penghitungan suara ditingkat kecamatan (PPK) yang dianggap tidak beres, ada penggelembungan suara di tingkat PPS, tuntutan mereka adalah meminta PPK agar melakukan penghitungan ulang dan mendesak Panwaslu memproses setiap pelanggaran Pemilu dan tidak hanya menunggu laporan.
Begitu pula di Kab Sinjai kantor Panwaslu didatangi oleh beberapa Caleg, mereka meminta agar Panwaslu Kab Sinjai mengeluarkan rekomendasi ke PPK untuk menghitung ulang surat suara yang telah dicoblos karena menduga suara mereka hilang.
Di kab Luwu Timur (Lutim) juga terjadi kekisruhan dimana Panwaslu Kab Luwu Timur juga meminta agar Polisi menangkap Penyelenggara Pemilu yang melakukan kecurangan karena sengaja memanipulasi perolehan suara Caleg maupun Parpol karena ditemukan data adanya penggelembungan suara, adanya perbedaan data pada formulir C1 dengan Berita Acara perolehan suara dan ada pula ratusan suara yang ditambahkan pada Caleg atau partai tertentu.
Yang paling memprihatinkan adalah KPUD Kab Gowa yang di demo oleh Mahasiswa HMI Cabang Gowa Raya, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan tengah malam karena ingin mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara, dengan aksi ini sempat membuat rekapitulasi suara untuk Kecamatan Bontonompo tertunda. Diduga kecamatan ini merupakan salah satu dapil yang rawan kecurangan apalagi kecamatan ini merupakan daerah yang memiliki pemilih terbesar.
Kemudian di Makassar juga ada beberapa kecurangan terjadi sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa di Kantor KPUD Kota Makassar dan Panwaslu Kota Makassar yang dilakukan oleh puluhan Caleg dengan mengatas namakan Koalisi Caleg Anti Jekkong.
Belajar dari fenomena tersebut alangkah baiknya kita sedikit memahami proses penghitungan suara agar kekisruhan dapat dihindari atau paling tidak  kita bisa melakukan pengamatan bahwa apakah sudah benar proses penghitungan suara itu berjalan sebagaimana mestinya.
Proses dan Tahapan tersebut adalah :
Formulir C1
Lembaran kertas inilah yang sangat penting untuk mengetahui berapa sebenarnya perolehan suara seorang Caleg dan Parpol yang  berkompetisi di Pemilu 2014. Dengan formulir ini seorang Caleg dapat memantau dan mengetahui berapa perolehan suaranya sampai dengan berakhirnya rekapitulasi. Dibutuhkan kecermatan saksi-saksi ketika penginputan di TPS
Formulir D1
Formulir ini digunakan di PPS untuk merangkum semua perolehan suara dari seluruh TPS yang ada di wilayahnya dan ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat dalam rekapitulasi suara di PPS. Formulir ini digunakan untuk memindahkan data dari formulir C1 tadi kedalam formulir D1, tetapi saksi-saksi wajib memperhatikan proses penginputan ke formulir ini karena kemungkinan bisa terjadi kesalahan dalam penginputan data  sehingga dapat di komplain saat itu juga. Namun kebanyakan saksi membiarkan atau tidak peduli dengan angka-angka tadi, entah sengaja atau mungkin ketidak tahuan saksi.  Saksi Parpol atau Caleg harus betul-betul mengawasi secara ketat proses pemindahan angka-angka tadi kedalam formulir D1.
Formulir DA1
Setelah D1 selesai maka formulir tersebut akan dibawa ke PPK untuk kembali dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan formulir DA1, lalu  PPK meneruskan ke KPU Kabupaten/Kota.
Formulir DB1
Pada tahap ini hasil rekapitulasi dari PPK melalui formulir DA1 dilakukan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir DB1
Intinya adalah bagaimana mengawal suara  secara ketat agar angka-angka tadi benar-benar terjaga dan tetap akurat sehingga tidak terjadi perubahan angka-angka yang dibawa dari TPS tadi, namun Caleg atau Parpol juga harus legowo ketika perolehan suaranya memang tidak signifikan. Selain itu yang tak kalah penting  juga adalah data dari formulir C1 wajib ditandatangani oleh semua pihak yang ada di TPS itu.
Demikian Semoga Bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H