Mohon tunggu...
Irwan Syarif
Irwan Syarif Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mengamati fenomena sosial dalam masyarakat masih banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, timbul keinginan memperjuangkan mereka walau hanya melalui tulisan dan menjadi pengajar yang sederhana...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bagaimana Mengawal Suara Hasil Pemilu

25 April 2014   23:44 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:11 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Formulir D1

Formulir ini digunakan di PPS untuk merangkum semua perolehan suara dari seluruh TPS yang ada di wilayahnya dan ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat dalam rekapitulasi suara di PPS. Formulir ini digunakan untuk memindahkan data dari formulir C1 tadi kedalam formulir D1, tetapi saksi-saksi wajib memperhatikan proses penginputan ke formulir ini karena kemungkinan bisa terjadi kesalahan dalam penginputan data  sehingga dapat di komplain saat itu juga. Namun kebanyakan saksi membiarkan atau tidak peduli dengan angka-angka tadi, entah sengaja atau mungkin ketidak tahuan saksi.  Saksi Parpol atau Caleg harus betul-betul mengawasi secara ketat proses pemindahan angka-angka tadi kedalam formulir D1.

Formulir DA1

Setelah D1 selesai maka formulir tersebut akan dibawa ke PPK untuk kembali dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan formulir DA1, lalu  PPK meneruskan ke KPU Kabupaten/Kota.

Formulir DB1

Pada tahap ini hasil rekapitulasi dari PPK melalui formulir DA1 dilakukan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir DB1

Intinya adalah bagaimana mengawal suara  secara ketat agar angka-angka tadi benar-benar terjaga dan tetap akurat sehingga tidak terjadi perubahan angka-angka yang dibawa dari TPS tadi, namun Caleg atau Parpol juga harus legowo ketika perolehan suaranya memang tidak signifikan. Selain itu yang tak kalah penting  juga adalah data dari formulir C1 wajib ditandatangani oleh semua pihak yang ada di TPS itu.

Demikian Semoga Bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun