Mohon tunggu...
Muhammad Irwansyah
Muhammad Irwansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum | Konsultasi Hub. 081-554-067-595

✓Perhimpunan Advokat Indonesia | ✓Persaudaraan SH Terate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Kesadaran Akan Hukum

15 Oktober 2024   14:42 Diperbarui: 15 Oktober 2024   16:00 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya bermaksud untuk berbagi pemahaman dan pengetahuan mengenai perilaku dalam masyarakat yang sering dianggap sebagai perilaku melawan hukum, dan mengapa hal itu terjadi ?

Hukum dalam hal ini diartikan secara umum, yaitu seperangkat kaidah yang memuat aturan mengikat dan disepakati bersama baik dalam bentuk tertulis maupun kebiasaan/adat, apabila dilanggar/dilawan maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Selain itu, sesuai dengan dasar Negara hukum kita yang tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sebelumnya, saya mencoba mengadopsi pemikiran dan pemahaman tentang hukum yang lebih tinggi yakni hukum semesta, yang tidak lain adalah sebagai manifestasi dari hukum Tuhan, Selain itu juga dijelaskan oleh beberapa ajaran agama yang sehingga nilai-nilai hukum tersebut tercantum dalam UUD 1945. 

Bahwa pada dasarnya sebelum adanya hukum positif berlaku dan Negara ini merdeka, dahulu kala telah ada pemahaman tentang Tuhan sendiri adalah sebagai pemangku kekuasaan adanya semesta ini, karena kenyataanya setiap hari hukum semesta ini bisa berjalan sesuai dengan koridornya.

Senyatanya hukum semesta itu berlaku sangat adil dan tidak membeda-bedakan, meskipun niat buruk sekecil debu akan tetap terlihat dan berlaku, hanya saja dalam pembuktian materiilnya sulit. Butuh penelitian yang mendalam agar menemukan bukti niat buruk seseorang.

Dalam praktiknya setiap orang yang berkarakter buruk, maka akan nyaman dan bertemu dengan orang berwatak buruk pula. Sesuai dengan kategori buruknya, seperti halnya pertemuan antara minyak dalam air akan berkumpul dengan minyak.

Mengapa hal itu terjadi ? Karena keduanya mempunyai kesamaan niat dan tujuan yang sama, sehingga sejalan dan saling bersesuaian.

Perlu diketahui pula perilaku kejahatan itu lahir dari sebuah niat, emosi dan pikiran yang dominan pada kepentingan tertentu, sehingga lahirnya perilaku kejahatan. 

Hal itu juga sesuai dengan prinsip pemikiran Tan Malaka yang sering dijadikan sebagai template dalam kehidupan sosial, yakni setiap karakter bawaan akan bertemu dan sesuai dengan jenis karakternya. Selain itu, karakter terbentuk dari niat, sikap dan kebiasaan sehingga menjadi karakter.

Berangkat dari pemahaman dan pengetahuan tersebut, sehingga tumbuh kesadaran akan prinsip ini, jika diterapakan dalam masyarakat akan berdampak begitu baik bahkan perilaku melawan hukum atau kejahatan akan lebih minim terjadi, karena dirinya telah sadar akan prinsip siapa yang berbuat maka dialah yang akan menuai hasilnya.

Jikalau ada orang berniat untuk mencelakai orang lain, maka dengan pemahaman  prinsip ini, orang akan berfikir ulang akan niat dan perbuatannya itu menimpa dirinya.

Bahkan sebaliknya jika orang melakukan kebaikan berlandasan hukum semesta, yang difahami sebagai hukum tabur tuai dalam istilah jawa, maka kebaikan tersebut akan kembali padanya.

Prinsip tersebut sangat penting, karena dengan pemahaman dan kesadaran akan hukum tabur tuai, setiap orang tidak terlalu membutuhkan banyak peraturan untuk mengaturnya,  agar berperilaku yang baik atau berbudi luhur.

Menurut saya prinsip dasar ini sangat penting untuk dijadikan rujukan setiap diri, dapat dijadikan landasan berfikir bertindak dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun