Mohon tunggu...
Muhammad Irwansyah
Muhammad Irwansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum | Konsultasi Hub. 081-554-067-595

✓Perhimpunan Advokat Indonesia | ✓Persaudaraan SH Terate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Kesadaran Akan Hukum

15 Oktober 2024   14:42 Diperbarui: 15 Oktober 2024   22:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal itu juga sesuai dengan prinsip pemikiran Tan Malaka yang sering dijadikan sebagai template dalam kehidupan sosial, yakni setiap karakter bawaan akan bertemu dan sesuai dengan jenis karakternya. Selain itu, karakter terbentuk dari sebuah niat, sikap dan kebiasaan sehingga menjadi karakter.

Berangkat dari pemahaman dan pengetahuan tersebut, sehingga tumbuh kesadaran akan prinsip ini, apabila diterapakan dalam kehidupan bermasyarakat akan berdampak begitu baik bahkan perilaku melawan hukum atau kejahatan akan lebih minim terjadi, karena dirinya telah sadar akan prinsip siapa yang berbuat maka dialah yang akan menuai hasilnya.

Sekalipun ada orang berniat untuk mencelakai orang lain, maka dengan pemahaman  prinsip ini, orang akan berfikir ulang akan niat dan perbuatannya itu menimpa dirinya.

Sebaliknya jika orang melakukan kebaikan berlandasan hukum semesta, yang difahami sebagai hukum tabur tuai dalam istilah jawa, maka kebaikan tersebut akan kembali padanya.

Prinsip tersebut sangat penting, karena dengan pemahaman dan kesadaran akan hukum tabur tuai, setiap orang tidak terlalu membutuhkan banyak peraturan mengaturnya untuk berperilaku yang baik atau berbudi luhur.

Menurut saya prinsip dasar ini perlu dijadikan rujukan setiap diri, agar dapat dijadikan landasan berfikir bertindak dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun