Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

PPN 12% Perlebar Kesenjangan dan Korbankan Pertumbuhan

22 November 2024   08:02 Diperbarui: 22 November 2024   08:18 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak. 

Pajak ini dikenakan dari produsen hingga ke konsumen akhir. Secara teknis, PPN adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir saat membeli barang atau jasa.

Meski dibebankan pada konsumen akhir, tugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah kewajiban para penjual yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Makanya, PPN disebutkan juga sebagai Pajak Tidak Langsung. Adapun contoh pajak langsung adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor yang dibayar langsung oleh wajib pajak ke kas negara (melalui bank yang ditunjuk).

Masalahnya, PPN tidak membeda-bedakan orang kaya dan yang tidak mampu. Semua yang berbelanja barang tertentu, akan terkena pajak tanpa pandang bulu.

Sedangkan PBB jelas hanya yang punya tanah dan bangunan yang terkena kewajiban. Mereka yang tinggal di rumah kontrakan tak perlu membayar.

Itupun di DKI Jakarta untuk rumah yang nilainya di bawah jumlah tertentu dibebaskan dari tagihan PBB.

Nah, saat ini media massa banyak yang mengulas tentang akan dinaikkannya tarif PPN yang menimbulkan pro dan kontra, tergantung dari sisi mana kita melihatnya.

Kenaikan PPN  dari sisi pemerintah tentu sangat diperlukan dalam rangka menambah penerimaan negara. Dengan beban pengeluaran yang begitu besar, pemerintah membutuhkan penerimaan tambahan.

Jadi, meskipun kenaikan PPN hanya 1 persen, yakni dari 11 persen ke 12 persen, tapi nilainya secara rupiah cukup signifikan. Hal ini karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, sehingga akumulasi PPN-nya bernilai raksasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun