"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat," ujar Erick dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (5/11/2024). Himbara adalah himpunan bank-bank milik negara.
Semoga kabar di atas menjadi kenyataan dan para pelaku UMKM yang telah tidak punya apa-apa untuk melunasi kreditnya yang macet di bank-bank BUMN, bisa bernapas lega.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!