"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat," ujar Erick dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (5/11/2024). Himbara adalah himpunan bank-bank milik negara.
Semoga kabar di atas menjadi kenyataan dan para pelaku UMKM yang telah tidak punya apa-apa untuk melunasi kreditnya yang macet di bank-bank BUMN, bisa bernapas lega.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!