Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Benarkah Kredit UMKM yang Macet akan Dihapus Tagih?

7 November 2024   06:33 Diperbarui: 7 November 2024   06:33 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapat dimengerti mengapa bank sangat berhati-hati dalam menganalisis permohonan kredit yang diajukan calon peminjam. Tak bisa seperti sistem pinjaman online (pinjol) yang proses pencarian kreditnya dalam hitungan jam.

Ada 5 hal yang dinilai bank untuk menentukan apakah seseorang layak diberikan kredit. Kelima hal itu disebut dengan 5C (character, capacity, condition, capital, dan collateral).

Namun demikian, tetap saja bank punya nasabah kredit yang menunggak pembayaran cicilan pinjaman dan pembayaran bunga atas pinjamannya. Kredit menunggak disebut dengan non performing loan (NPL).

NPL terdiri dari kredit yang kolektibilitasnya tergolong kurang lancar, diragukan, dan yang macet. Kredit macet adalah yang paling lama tunggakannya. Semakin besar NPL, tentu juga semakin besar mengurangi laba bank.

Terhadap NPL tersebut, secara regulasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wajib membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Kredit (CKPN).

Apa tindakan bank jika tunggakan tersebut sangat sulit untuk ditagih? Misalnya karena nasabah sudah tidak diketahui keberadaannya atau usaha nasabah atau asetnya yang bisa dijual untuk membayar utang ke bank, sudah tidak ada.

Tindakan bank adalah dengan menghapusbukukan kredit macet tersebut atas beban CKPN yang telah dibentuk sebelumnya.

Tapi ingat, hapus buku bukan berarti bank berhenti menangih. Hanya saja, pada catatan di laporan keuangan bank, kredit yang telah dihapusbukukan akan masuk laporan off-balance sheet (tidak masuk sebagai aset bank).

Jika ternyata nasabah yang telah dihapusbukukan itu mampu mencicil pembayarannya, akan masuk sebagai komponen pendapatan ekstra bagi bank.

Nah, masalahnya, agar pembukuan bank menjadi bersih, terhadap kredit yang telah sangat lama dihapusbukukan dan upaya penagihan tidak pernah membuahkan hasil, apa yang akan dilakukan bank?

Pada saat itulah bank sebaiknya melakukan hapus tagih, dalam arti menghentikan upaya penagihan. Soalnya, untuk menagih pun ada biaya yang dikeluarkan bank. Dengan tidak menagih lagi, biaya ini tidak diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun