Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Benarkah Kredit UMKM yang Macet akan Dihapus Tagih?

7 November 2024   06:33 Diperbarui: 7 November 2024   06:33 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hapus tagih merupakan hal yang lazim di bank-bank swasta. Ini bagian dari pengelolaan manajemen risiko bank yang memang sudah diperhitungkan. 

Tidak demikian halnya dengan bank-bank milik negara, yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.

Hapus tagih di bank pemerintah bisa dinilai sebagai moral hazzard, karena menghapus aset negara tersebut sama dengan tindakan yang merugikan negara. Ini akan dikaitkan dengan soal korupsi.

Makanya, Direksi bank-bank BUMN sejauh ini baru berani menghapusbukukan kredit macet yang betul-betul tak bisa ditagih lagi, dan belum berani melakukan hapus tagih.

Padahal, di lain pihak banyak nasabah bank pemerintah yang sudah tergolong tidak mampu. Sepanjang kredit mereka belum dihapus tagih, mereka belum bisa mendapat kucuran kredit baru, karena namanya masuk daftar hitam di OJK.

Untunglah,  saat ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berupaya untuk mencari langkah terobosan.

Erick mengungkapkan bahwa hapus tagih kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masuk dalam prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

Berdasarkan data terakhir, jumlah kredit macet UMKM di bank-bank yang berstatus BUMN mencapai sekitar Rp 8,7 triliun.

Lebih lanjut Erick mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit macet UMKM yang ada di perbankan milik negara sedang digodok.

Menurutnya, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian.

Hal itu juga sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun