Kompas (4/10/2024) menulis tentang permasalahan yang perlu diantisipasi, terkait telah dilantiknya Anggota DPR-RI Periode 2024-2029 pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 lalu.
Mengacu pada berita tersebut, ternyata sangat mahal biaya yang dikeluarkan seorang anggota DPR agar bisa terpilih, yakni membutuhkan dana sekitar Rp 80 Miliar.
Begitulah, politik uang menjadi cara yang paling efektif untuk meraih dukungan pemilih dalam situasi ketidakpastian ekonomi yang dihadapi masyarakat banyak.
Jumlah dana jumbo itu seolah tidak jadi masalah, terutama bagi 60 persen anggota DPR yang baru dilantik, karena mereka terafiliasi dengan kegiatan bisnis.
Maksud terafiliasi adalah menjadi pihak yang terkait dengan suatu perusahaan atau badan hukum swasta, baik punya hubungan langsung atau tidak langsung.
Hubungan langsung bisa diartikan bila si anggota parlemen sebagai pemilik atau pemegang saham, direktur utama (CEO), direktur, atau komisaris dari sebuah perusahaan.
Sedangkan hubungan tidak langsung dimaksudkan jika punya keluarga dekat yang memiliki atau mengelola suatu perusahaan, mencakup istri, suami, ayah, ibu, anak, mertua, kakak atau adik dari anggota DPR.
Berdasarkan hasil pemantauan awal dari Indonesia Corruption Watch, didapatkan data bahwa sebanyak 354 dari 580 anggota DPR periode 2024-2029 atau sekitar 60 persen, terafiliasi dengan bisnis.Â
Peningkatannya terbilang signifikan, karena berdasarkan penelusuran Majalah Tempo, pada periode 2019-2024, anggota DPR yang terafiliasi bisnis sebanyak 262 orang atau hampir 50 persen.
Sayangnya, tidak banyak media yang mengangkat soal dominannya pebisnis yang terpilih jadi wakil rakyat. Kalah gaungnya dengan liputan tentang kesuksesan 25 orang artis masuk Senayan, tempat DPR berkantor.