Nah, yang diangkat oleh media adalah persoalan berikut ini. Pertama, soal pergeseran kuota tambahan yang diberikan untuk menambah jemaah haji khusus.
Haji khusus ini dulu disebut dengan ONH Plus yang ongkos naik hajinya jauh di atas jumlah yang dibayar jemaah haji biasa atau haji reguler.
Ada dugaan, jangan-jangan keputusan penambahan kuota haji berkaitan dengan lobi-lobi yang dilakukan biro perjalanan haji yang memang berkepentingan secara bisnis.
Kedua, masih adanya pelayanan yang kurang baik, mulai dari keterlambatan keberangkatan penerbangan, kondisi sebagian jemaah yang berdesakan dalam tenda di Mina, dan sebagainya.
Namun, hal ini tentu juga berkaitan dengan maskapai penerbangan dan pihak penyedia fasilitas tenda dan toilet di Mina.
Ketiga, komunikasi yang kurang berjalan baik antara panitia haji yang dikoordinir oleh Kementerian Agama dan DPR sebagai lembaga yang berhak mengawasinya.
Maka, Panitia Khusus (Pansus) Haji pun dibentuk oleh DPR untuk melaksanakan hak angket, yang inisiatifnya berasal dari Fraksi PKB.
Ada dua masalah utama yang disoroti oleh Pansus Hak Angket Haji, yakni kepadatan jemaah di Mina dan pengalihan alokasi kuota tambahan.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Tim Pengawas Haji 2024 menyebut sejumlah pendingin udara (AC) di tenda-tenda jamaah Indonesia di Mina tidak menyala.Â
Selain itu, kondisi tenda yang padat dinilai tidak manusiawi bagi jamaah, sehingga mereka harus berdesak-desakan.
Apakah niat PKB tulus untuk betul-betul objektif menjalankan fungsi pengawasan, atau karena ada motif politik, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.