Dari sisi tata kelola, semua perusahaan harus punya kebijakan etika dan antikorupsi yang diterapkan secara konsisten.
Ada prinsip TARIF yang menjadi acuan dan berlaku secara internasional untuk diterapkan perusahaan, agar comply dengan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik).
Prinsip TARIF adalah singkatan dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness. Artinya, perusahaan harus transparan dalam membuka informasi, akuntabel, mampu bertanggung jawab, independen, dan bertindak adil.
Nah, sekiranya semakin banyak perusahaan yang telah menerapkan ESG dalam berbisnis atau berinvestasi, tentu akan berdampak positif, baik bagi perusahaan, juga bagi lingkungan, masyarakat, negara, dan dunia.
ESG juga relevan untuk menjadi pertimbangan bagi investor individu. Apalagi, sekarang pemerintah melalui Kementerian Keuangan lagi menawarkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 026.
ORI 026 tersebut telah mulai ditawarkan sejak 30 September dan berlangsung hingga 24 Oktober 2024. Hasil penerbitan ORI 026 akan digunakan pemerintah untuk membiayai program SDG (Sustainable Development Goals).
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pembiayaan berkelanjutan, sekaligus sebagai upaya pengembangan pasar keuangan dan memperluas basis investor domestik.
SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat, yang dideklarasikan oleh negara maju dan negara berkembang pada Sidang Umum PBB tahun 2015.
Jadi, apapun profesi kita, mari kita makin concern dalam menerapkan prinsip ESG.
Bahkan, kalau pun kita bukan pelaku usaha, dengan berhemat dalam memakai listrik dan air, serta tidak membuang sampah seenaknya, sudah berkontribusi terhadap lingkungan hidup dan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H