Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

3 Fungsi Utama BUMN, Potensi Politisasi, dan Bagi-bagi Posisi

15 Juli 2024   06:21 Diperbarui: 16 Juli 2024   08:05 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikutnya anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Felicitas Tallulembang sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia, dan kader Partai Gerindra Siti Nuriza Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Bisa jadi kader partai tersebut memang seorang profesional dan untuk mendapatkan posisi di atas telah melalui tahap fit and proper test.

Bisa jadi pula, pengurus partai politik yang ditunjuk menjadi komisaris BUMN telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

Namun, jika ada pengamat yang menilai hal di atas sebagai bagi-bagi posisi, tentu juga punya pertimbangan tersendiri.

Tulisan ini tidak memberikan penegasan mana yang betul, hanya sekadar mengingatkan tentang potensi yang mengancam upaya transformasi BUMN.

Terlepas dari adanya potensi politisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kehadiran BUMN akan tetap diperlukan. Bahkan, diharapkan masing-masing BUMN mampu meningkatkan kinerjanya.

Lanjutkan Transformasi BUMN sambil Melakukan Refleksi

Agar semua BUMN semakin meningkat kinerjanya dan berdaya saing, mutlak diperlukan pengelolaan yang lebih profesional, dan tidak diintervensi oleh kepentingan politik.

Maka, transformasi yang tengah berlangsung saat ini, sebaiknya terus dilanjutkan, termasuk nanti oleh siapapun yang menjadi Menteri BUMN.

Transformasi BUMN telah membuktikan berkontribusi besar terhadap keuangan negara. Namun, potensi politisasi yang mengancam laju BUMN perlu diantisipasi.

Untuk itu, Kementerian BUMN dan masing-masing perusahaan milik negara perlu menunjukkan dua hal berikut ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun