Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Kenapa SPT Tetap Wajib Lapor?

6 Maret 2024   05:30 Diperbarui: 12 Maret 2024   01:59 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SPT Tahunan. (Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)

Kelima, harta bergerak seperti logam mulia, intan dan berlian, barang seni atau barang antik, peralatan elektronik, dan harta bergerak lainnya.

Keenam, harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, baik sebagai tempat tinggal maupun ruko, pabrik, gudang, lahan pertanian, dan harta tak bergerak lainnya.

Jelaslah, laporan kekayaan tersebut sebetulnya juga bermanfaat bagi kita, agar kita tahu seperti apa harta kita dan apa rencana kita selanjutnya dengan harta tersebut.

Sebagai warga negara yang baik, kita perlu mematuhi kewajiban kita, bukan hanya dalam membayar pajak yang sudah dipotong pemberi kerja, juga melaporkan SPT-nya.

Mumpung masih ada waktu, bagi Anda yang belum melaporkan SPT, ada baiknya segera melaporkan. Mungkin agak ribet bagi yang pertama kali melaporkan, tapi nanti akan terbiasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun