Kelima, harta bergerak seperti logam mulia, intan dan berlian, barang seni atau barang antik, peralatan elektronik, dan harta bergerak lainnya.
Keenam, harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, baik sebagai tempat tinggal maupun ruko, pabrik, gudang, lahan pertanian, dan harta tak bergerak lainnya.
Jelaslah, laporan kekayaan tersebut sebetulnya juga bermanfaat bagi kita, agar kita tahu seperti apa harta kita dan apa rencana kita selanjutnya dengan harta tersebut.
Sebagai warga negara yang baik, kita perlu mematuhi kewajiban kita, bukan hanya dalam membayar pajak yang sudah dipotong pemberi kerja, juga melaporkan SPT-nya.
Mumpung masih ada waktu, bagi Anda yang belum melaporkan SPT, ada baiknya segera melaporkan. Mungkin agak ribet bagi yang pertama kali melaporkan, tapi nanti akan terbiasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H