Soalnya, masing-masing pemberi kerja memotong pajak dimulai dengan tarif terendah, padahal bila digabung penghasilan keduanya, di perusahaan kedua mungkin sudah terkena tarif lebih tinggi.
Okelah, kita abaikan pembahasan soal SPT atas dua pemberi kerja. Anggap saja, seperti yang dialami banyak orang, yakni menerima gaji dari satu pemberi kerja.
Dalam hal ini, meskipun si karyawan akan melaporkan SPT Nihil, namun tetap ada data lain yang cukup penting dan menjadi bagian dari SPT Tahunan.
Data tersebut tidak disimpan dalam database perusahaan, makanya kesadaran wajib pajak perorangan sangat diharapkan oleh Ditjen Pajak.
Data dimaksud adalah laporan harta wajib pajak, yang untuk pelaporan sekarang artinya harta posisi 31 Desember 2023.
Ada 6 golongan harta yang harus dilaporkan seseorang, tentu asumsinya bila orang tersebut kebetulan memiliki semua jenis harta itu. Keenam golongan itu adalah sebagai berikut.
Pertama, kas dan setara kas, yakni saldo uang tunai dan tabungan di bank. Juga termasuk deposito, giro, dan lain-lain yang disetarakan dengan kas.
Kedua, harta berbentuk piutang, maksudnya uang yang dipinjamkan seseorang kepada orang lain atau kepada suatu institusi.
Ketiga, berbagai jenis instrumen investasi seperti saham yang dibeli, obligasi, reksadana, penyertaan modal ke suatu perusahaan, dan investasi dalam bentuk instrumen keuangan lainnya.
Keempat, alat transportasi seperti sepeda, sepeda motor, mobil, dan kendaraan lain yang dimiliki seseorang yang melaporkan SPT.