Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

"Jadikan Aku yang Kedua", Pelakor Tak Lagi Tabu?

25 Februari 2024   05:58 Diperbarui: 25 Februari 2024   06:42 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Astrid yang terkenal dengan lagu "Jadikan Aku yang Kedua"|Dokumen Astrid, dimuat Kompas.id

Aku pasti rela untuk melepasmu, walaupun ku tahu ku kan terluka

Jikalau semua berbeda, kau bukanlah orang yang kupuja

Tapi hatiku telah memilihmu, walau kau tak mungkin tinggalkannya

Jadikan aku yang kedua, buatlah diriku bahagia

Walaupun kau tak kan pernah kumilki selamanya.

Perhatikan kalimat pada 2 baris terakhir yang menggambarkan kenekatan seorang wanita untuk memilih lelaki yang telah dimiliki wanita lain.

Selama ini, wanita seperti itu digambarkan dengan citra yang negatif dan sebutannya adalah perebut laki orang (pelakor). Nah, lagu itu seolah-olah menjadi suara hati pelakor.

Maka, para pelakor sesungguhnya di dunia nyata mungkin merasa terwakili dengan lirik lagu tersebut. Bahwa, jadi orang ketiga itu tak perlu malu-malu amat.

Tapi, ada yang kurang jelas dan memunculkan pertanyaan dari lagu itu, atau mungkin diserahkan pada penafsiran para penikmat lagunya. 

Menjadi yang kedua itu, maksudnya dijadikan sebagai istri kedua dari seorang suami yang berpoligami (soal nikah siri atau resmi, itu soal lain), atau sekadar jadi wanita selingkuhan?

Dipandang dari sisi agama Islam, poligami dengan maksimal 4 istri, sesuatu yang sah-sah saja, sepanjang memenuhi syarat. Yang penting si suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun