Terhadap bank yang "bandel" tersebut, pemerintah mengancam akan menyetop pembayaran subsidi bunga atau meminta pengembalian subsidi yang telah diterima bank.
Pada kesempatan lain, yakni saat Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (31/8/2023), Presiden Joko Widodo berharap semua penyaluran KUR dilakukan tanpa agunan.
Joko Widodo mengatakan sudah seharusnya diterapkan sistem credit scoring untuk penyaluran pembiayaan kepada UMKM (Detik.com, 3/9/2023).
Soal credit scoring, seharusnya tidak akan memberatkan bagi bank, mengingat metode ini sudah banyak diterapkan perbankan nasional untuk kredit komersial biasa.
Dalam hal ini, bank membuat formula pemberian skor untuk aspek-aspek yang dinilai sebelum memberikan pinjaman yang dikenal dengan prinsip 5C.
Prinsip 5C tersebut terdiri dari character, capacity, condition, capital, dan collateral (karakter calon peminjam, kapasitas usaha, kondisi ekonomi makro, modal, dan jaminan).
Bila skor 3 C pertama cukup tinggi dan memenuhi skor minimal kelayakan pemberian kredit, maka tanpa agunan pun, KUR bisa disalurkan.
Semoga harapan presiden yang sekaligus harapan pelaku UMKM tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H