Kompas.com (4/10/2023) menyajikan berita yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat atas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Artinya, sebagian masyarakat merasa dipersulit mendapatkan KUR.
Sebelum membahas pengaduan tersebut, ada baiknya dijelaskan terlebih dahulu apa itu KUR dan kenapa hal ini menjadi harapan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.
Secara umum KUR adalah program prioritas pemerintah dalam membantu pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menyediakan kredit berbunga rendah karena ada subsidi bunga.
Program KUR telah berjalan sejak hampir 16 tahun yang lalu, tepatnya sejak November 2007 di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden SBY mengibaratkan KUR sebagai memberi kail, sedangkan ikannya silakan dicari oleh masing-masing pelaku UMKM.
Ketika Joko Widodo menjadi presiden, program ini tetap dilanjutkan mengingat manfaatnya yang besar dalam mengembangkan UMKM.
KUR tersebut tidak disalurkan oleh bank-bank milik negara saja, karena pemerintah juga menunjuk bank swasta terbesar, Bank Central Asia (BCA) sebagai penyalur.
Kemudian, ada juga perusahaan asuransi kredit sebagai penjamin, antara lain dua BUMN yakni Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Jadi, bagi bank penyalur, KUR relatif aman karena kalaupun sebagian nasabahnya mengalami kegagalan usaha dan kreditnya menjadi kelompok kredit macet, bisa diklaim ke pihak penjamin.
Data posisi 30 Juni 2023 yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyaluran KUR sudah mencapai Rp 105,47 triliun.
Jumlah di atas mencakup 1,91 juta debitur, dengan Non Performing Loan (NPL) posisi April 2023 terjaga di level 1,63 persen (republika.co.id, 15/7/2023).
Artinya, dengan berbagai kelemahan yang masih ada, program KUR mengalami banyak kemajuan. Besarnya kredit yang disalurkan dan banyaknya debitur UMKM yang menerima, menjadi bukti.
Secara kualitas keredit pun tergolong berhasil, mengingat NPL (yang menggambarkan kredit yang menunggak dalam pengembaliannya ke bank) relatif kecil.
Meskipun demikian, mengingat jumlah pelaku UMKM di negara kita sangat banyak, maka mereka yang merasa layak menerima tapi belum menerima, masih banyak pula.
Mereka yang sudah dapat KUR pun tidak berarti sudah merasa mendapat pelayanan yang memuaskan, sebagian masih ada yang dikeluhkannya.
Keluhan tersebut terungkap dari hasil kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Ombudsman RI. Kedua instansi tersebut sengaja membuat "Posko Bersama Pengaduan KUR".
Mayoritas keluhan adalah masih banyaknya aduan terkait agunan KUR. Ternyata, bank-bank penyalur masih ada yang meminta agunan dari pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp 100 juta.
Sebagai catatan, dalam ketentuan perbankan, untuk kredit usaha, sebetulnya agunan utama adalah usaha si nasabah itu sendiri, seperti persediaan barang dagangnya.
Artinya, jika bank yakin usaha si nasabah memang menguntungkan, maka usahanya itu sudah memadai sebagai jaminan.
Tapi, dalam hal tertentu, bank akan meminta agunan tambahan, antara lain berupa sertifikat kepemilikan tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Padahal, khusus untuk KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta tidak diberlakukan agunan tambahan, sesuai dengan ketentuan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.
Terhadap bank yang "bandel" tersebut, pemerintah mengancam akan menyetop pembayaran subsidi bunga atau meminta pengembalian subsidi yang telah diterima bank.
Pada kesempatan lain, yakni saat Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (31/8/2023), Presiden Joko Widodo berharap semua penyaluran KUR dilakukan tanpa agunan.
Joko Widodo mengatakan sudah seharusnya diterapkan sistem credit scoring untuk penyaluran pembiayaan kepada UMKM (Detik.com, 3/9/2023).
Soal credit scoring, seharusnya tidak akan memberatkan bagi bank, mengingat metode ini sudah banyak diterapkan perbankan nasional untuk kredit komersial biasa.
Dalam hal ini, bank membuat formula pemberian skor untuk aspek-aspek yang dinilai sebelum memberikan pinjaman yang dikenal dengan prinsip 5C.
Prinsip 5C tersebut terdiri dari character, capacity, condition, capital, dan collateral (karakter calon peminjam, kapasitas usaha, kondisi ekonomi makro, modal, dan jaminan).
Bila skor 3 C pertama cukup tinggi dan memenuhi skor minimal kelayakan pemberian kredit, maka tanpa agunan pun, KUR bisa disalurkan.
Semoga harapan presiden yang sekaligus harapan pelaku UMKM tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI