Kalaupun pemutihan dalam SLIK belum bisa dilakukan, adanya pembolehan bank-bank milik negara untuk menghapus kredit UMKM tetap akan berdampak positif.
Soalnya, setelah penghapusan itu, bank jadi bersih neracanya. Sehingga, bank lebih leluasa mengucurkan kredit baru bagi pelaku UMKM yang prospektif yang selama ini belum pernah dapat kredit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!