Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Honor Menulis Dipotong Pajak, Saat Lapor SPT Bayar Lagi?

9 Maret 2023   04:41 Diperbarui: 9 Maret 2023   16:28 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas honor di atas, berdasarkan bukti kuitansi honor-honor tersebut, misalnya telah dipotong pajak sebesar 5 persen, yakni Rp 750.000.

Nah, di sinilah terjadi kurang bayar pajak saat melapor SPT tahun 2022. Honor Rp 15 juta harusnya menjadi penambah penghasilan yang Rp 108 juta sebelumnya.

Dengan demikian, total penghasilan menjadi Rp 108 juta ditambah Rp 15 juta, yakni sebesar Rp 123 juta.

Maka pajak atas honor harusnya kena tarif lapis kedua, yakni 15 persen dari Rp 15 juta, atau sebesar Rp 2.250.000.

Atas kekurangan pajak sebesar Rp 2.250.000 dikurangi Rp 750.000 (sama dengan Rp 1.500.000), harus disetorkan ke kas negara melalui bank yang melayani setoran pajak.

Bukti setornya dilampirkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahun 2022.

Demikian saja, semoga bisa bermanfaat bagi pembaca yang selama ini belum mengetahui.

Dokumen bukti potong pajak atas honor tulisan | dok. Kompasiana/Djulianto Susantio
Dokumen bukti potong pajak atas honor tulisan | dok. Kompasiana/Djulianto Susantio

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun