Atas honor di atas, berdasarkan bukti kuitansi honor-honor tersebut, misalnya telah dipotong pajak sebesar 5 persen, yakni Rp 750.000.
Nah, di sinilah terjadi kurang bayar pajak saat melapor SPT tahun 2022. Honor Rp 15 juta harusnya menjadi penambah penghasilan yang Rp 108 juta sebelumnya.
Dengan demikian, total penghasilan menjadi Rp 108 juta ditambah Rp 15 juta, yakni sebesar Rp 123 juta.
Maka pajak atas honor harusnya kena tarif lapis kedua, yakni 15 persen dari Rp 15 juta, atau sebesar Rp 2.250.000.
Atas kekurangan pajak sebesar Rp 2.250.000 dikurangi Rp 750.000 (sama dengan Rp 1.500.000), harus disetorkan ke kas negara melalui bank yang melayani setoran pajak.
Bukti setornya dilampirkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahun 2022.
Demikian saja, semoga bisa bermanfaat bagi pembaca yang selama ini belum mengetahui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H