Perlu diketahui, seperti halnya bank, asuransi juga diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan laporan keuangannya secara periodik.
Dengan melihat data permodalannya, pendapatan premi dan jumlah klaim yang dibayarkan, bisa diperkirakan kondisi sehat tidaknya sebuah perusahaan asuransi.
Ketiga, dengan meminta saran dari orang-orang yang telah lebih dahulu menjadi nasabah asuransi, perusahaan mana yang direkomendasikannya.
Demikian saja, semoga tulisan ringan ini bisa bermanfaat bagi pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H