Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kasus Kecelakaan Bertubi-tubi, Seberapa Perlu Ikut Asuransi?

11 Februari 2023   05:14 Diperbarui: 12 Februari 2023   17:38 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang meninggal dunia, yang cacat tetap, atau yang perlu perawatan, akan mendapat santunan dari perusahaan asuransi Jasa Raharja.

Perusahaan asuransi milik negara itu mendapat dana dari semua pemilik mobil yang mengurus STNK.

Coba saja perhatikan STNK yang kita punyai, akan terlihat ada pembayaran untuk SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Namun demikian, jika kita juga punya asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang bersifat ekstra, tentu akan lebih baik lagi. Hanya saja, preminya relatif mahal.

Nah, berikutnya kita perlu mengetahui kriteria perusahaan asuransi yang bagus, mengingat tidak semua perusahaan asuransi bisa dipercaya.

Lazimnya, pihak asuransi akan bermanis-manis saat menjaring nasabah baru atau saat memperpanjang periode pertanggungan nasabah lama.

Soalnya, ketika itu akan ada aliran dana masuk berupa pembayaran premi asuransi dari nasabah ke pihak perusahaan asuransi.

Namun, kredibiltas maskapai asuransi akan diuji ketika nasabah mengajukan klaim, apakah bisa lancar atau dipersulit.

Nah, ini ada beberapa tips bagaimana memilih perusahaan asuransi yang dapat dipercaya.

Pertama, dengan mencari referensi dari media massa tentang berbagai kasus yang terjadi di berbagai perusahaan asuransi. Ini menjadi perusahaan yang sebaiknya kita hindari.

Kedua, jangan langsung tergoda dengan iklan atau tawaran petugas marketing dari suatu perusahaan asuransi. Sebaiknya, kita cek dulu laporan keuangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun