Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kasus Kecelakaan Bertubi-tubi, Seberapa Perlu Ikut Asuransi?

11 Februari 2023   05:14 Diperbarui: 12 Februari 2023   17:38 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kecelakaan beruntun 8 mobil di Sumbar|dok. Polres Padang Panjang, dimuat Kompas.com (30/07/2022)

Berkendaraan di jalan raya sekarang ini terasa ngeri-ngeri sedap, karena demikian seringnya terjadi kecelakaan. Bahkan, tak jarang terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan.

Akhirnya, jangan heran bila ada pengamat lalu lintas yang berpendapat, jalan raya seolah menjadi "arena pembunuhan".

Soalnya, sekian banyak nyawa melayang, baik di jalanan kota besar yang macet, maupun di jalan tol yang mulus yang membuat para pengemudi memacu kencang kendaraannya.

Juga, di jalan biasa yang menghubungkan satu kota dan kota lainnya. Biasanya, saat memasuki wilayah pedesaan, jalannya meliuk-liuk, menikung, menanjak, dan menurun. 

Seperti kecelakaan beruntun yang terjadi baru-bari ini di jalan raya antar provinsi yang menghubungkan kota Padang (Sumbar) dan Pekanbaru (Riau). 

Kejadian tersebut tepatnya terjadi di Padang Panjang pada 26 Januari 2023. Sebuah truk yang remnya blong menabrak 8 kendaraan dan menewaskan 3 orang (Kompas.com, 27/1/2023).

Kalau kita cari lagi kecelakaan beruntun yang terjadi di berbagai tempat di tanah air yang memakan korban jiwa, akan banyak sekali kasus yang ditemukan. Bisa dikatakan terjadi bertubi-tubi.

Persoalannya, tentu kita tak ingin jadi korban berikutnya. Padahal, di lain pihak, kita tak mungkin menghindar dari melakukan perjalanan.

Kita bisa saja berfungi sebagai pengemudi kendaraan roda empat atau roda dua, juga bisa sebagai penumpang. Semuanya mengandung risiko.

Nah, bagaimana cara mengantisipasi agar kita tidak menjadi korban keganasan lalu lintas? Paling tidak, beberapa hal berikut perlu diperhatikan.

Pertama, kendaraan kita harus sehat. Apa kriteria kendaraan yang sehat, silakan mencari referensinya. Satu hal yang mutlak, rem harus berfungsi dengan baik.

Kedua, pengemudi harus mematuhi semua peraturan lalu lintas. Tentu, asumsinya si pengemudi sudah punya SIM yang diperoleh secara benar, bukan SIM tembak.

Ketiga, pengemudi harus sehat mental dan fisik, tak lupa berdoa sebelumnya, dan tidak dalam kondisi mengantuk. Artinya, konsentrasi pengemudi jangan sampai terganggu.

Keempat, kalau kecelakaan yang sama sekali tidak kita kehendaki itu terjadi menimpa diri kita, maka bila kita menjadi peserta asuransi, kerugian akan bisa diminimalisir.

Adapun jenis asuransi yang perlu kita ikuti tidak saja asuransi kendaraan, tapi juga asuransi jiwa atau asuransi kesehatan.

Asuransi kendaraan memang terbilang relatif mahal. Jika selama periode yang ditanggung pihak asuransi, ternyata kendaraan kita tidak mengalami kecelakaan, terkadang kita merasa kecewa.

Soalnya, atas premi yang kita bayarkan akan menjadi uang hilang begitu saja, karena tidak ada alasan untuk mengajukan klaim.

Tapi, begitu ada kecelakaan, jadi lain ceritanya. Ingat, meskipun kita sudah mematuhi aturan berlalu lintas, risiko ditabrak oleh kendaraan lain tetap saja ada.

Jelas, jika kendaraan kita terkena sesuatu sebagai dampak kecelakaan, biaya yang ditanggung pihak asuransi akan jauh lebuh besar ketimbang premi yang sebelumnya kita bayarkan.

Maka, ketika musibah itu terjadi, baru terasa bahwa asuransi kendaraan itu ternyata memang penting.

Tapi, tak berarti mentang-mentang ikut asuransi, kita jadi ugal-ugalan di jalan raya. Prinsipnya, kita jangan lalai barang sedetik pun.

Bahwa kalau akhirnya tetap terkena kecelakaan, apa boleh buat. Asuransi sedikit banyak akan jadi jaminan bahwa kendaraan kita akan diperbaiki atas beban perusahaan asuransi.

Adapun bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang meninggal dunia, yang cacat tetap, atau yang perlu perawatan, akan mendapat santunan dari perusahaan asuransi Jasa Raharja.

Perusahaan asuransi milik negara itu mendapat dana dari semua pemilik mobil yang mengurus STNK.

Coba saja perhatikan STNK yang kita punyai, akan terlihat ada pembayaran untuk SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Namun demikian, jika kita juga punya asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang bersifat ekstra, tentu akan lebih baik lagi. Hanya saja, preminya relatif mahal.

Nah, berikutnya kita perlu mengetahui kriteria perusahaan asuransi yang bagus, mengingat tidak semua perusahaan asuransi bisa dipercaya.

Lazimnya, pihak asuransi akan bermanis-manis saat menjaring nasabah baru atau saat memperpanjang periode pertanggungan nasabah lama.

Soalnya, ketika itu akan ada aliran dana masuk berupa pembayaran premi asuransi dari nasabah ke pihak perusahaan asuransi.

Namun, kredibiltas maskapai asuransi akan diuji ketika nasabah mengajukan klaim, apakah bisa lancar atau dipersulit.

Nah, ini ada beberapa tips bagaimana memilih perusahaan asuransi yang dapat dipercaya.

Pertama, dengan mencari referensi dari media massa tentang berbagai kasus yang terjadi di berbagai perusahaan asuransi. Ini menjadi perusahaan yang sebaiknya kita hindari.

Kedua, jangan langsung tergoda dengan iklan atau tawaran petugas marketing dari suatu perusahaan asuransi. Sebaiknya, kita cek dulu laporan keuangannya.

Perlu diketahui, seperti halnya bank, asuransi juga diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan laporan keuangannya secara periodik.

Dengan melihat data permodalannya, pendapatan premi dan jumlah klaim yang dibayarkan, bisa diperkirakan kondisi sehat tidaknya sebuah perusahaan asuransi.

Ketiga, dengan meminta saran dari orang-orang yang telah lebih dahulu menjadi nasabah asuransi, perusahaan mana yang direkomendasikannya.

Demikian saja, semoga tulisan ringan ini bisa bermanfaat bagi pembaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun