Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hari PRT yang Terlupakan, "Tertindih" Vonis atas Richard Eliezer

16 Februari 2023   04:42 Diperbarui: 16 Februari 2023   04:49 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi demo PRT|dok. Kompas.com/Karnia Septia

"Drama" persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (lebih sering ditulis dengan Brigadir J), untuk sementara berakhir sudah.

Kenapa disebut untuk sementara? Karena baru menyelesaikan persidangan di tingkat pengadilan negeri. Masih terbuka kemungkinan berlanjut di tingkat banding.

Yang menarik perhatian masyarakat, untuk semua terdakwa yang disidang, vonis hakim sangat berbeda jauh dengan tuntutan pihak kejaksaan.

Masyarakat banyak menyambut dengan sukacita vonis tersebut, karena putusan hakim seakan mengakomodir rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal divonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, sedangkan khusus untuk Richard Eliezer vonisnya jauh lebih ringan.

Tak pelak lagi, pendukung Richard yang jumlahnya lumayan banyak, berteriak histeris kegirangan. Masyarakat sangat mengapresiasi Richard yang telah bersikap jujur selama persidangan.

Maka, saat vonis atas Richard dijatuhkan (Rabu, 15/2/2023), hampir semua media massa, tentu juga media sosial, penuh dengan berita tersebut.

Akibatnya, aksi para aktivis dalam memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga yang juga jatuh pada tanggal 15 Februari 2023, kurang mendapat liputan media.

Berita tentang aksi berupa pembentangan kain lap atau serbet raksasa di depan Kompleks Parlemen di Jakarta, mungkin tak banyak diketahui publik.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang yang mengatur Pekerja Rumah Tangga, atau yang disingkat dengan RUU PRT, hingga sekarang belum disahkan menjadi UU.

Hal itulah yang diperjuangkan para PRT, karena dengan adanya ketentuan perundang-undangan tentang PRT, akan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi PRT.

Dengan demikian, jika nantinya RUU PRT disahkan dan diterapkan sepenuhnya, tak ada lagi masalah diskriminasi, kekerasan, atau masalah upah terhadap PRT.

Mohon diingat, meskipun disingkat sebagai PRT, tapi jangan diartikan sebagai pembantu rumah tangga. Pembantu dan pekerja tentu berbeda maknanya.

Pekerja berkonotasi lebih mengandung penghargaan, sebagaimana yang ditujukan bagi perkerja di berbagai bidang lainnya.

Ternyata, pengesahan RUU PRT yang diharapkan sebagai kado peringatan hari PRT, masih belum terwujud.

Tentang sejarah hari PRT itu sendiri, bermula sejak tahun 2007, sebagai refleksi atas peristiwa penyiksaan dan kekerasan terhadap PRT anak berusia 14 tahun bernama Sunarsih.

Sunarsih yang bekerja pada seorang majikan di Surabaya, meninggal dunia pada 12 Februari 2001. Ia bekerja 18 jam sehari tanpa mendapat upah.

Bahkan, Sunarsih juga tidak mendapat akses keluar rumah karena dikunci, tidak bisa berkomunikasi dan tidur di lantai jemuran (voaindonesia.com, 13/2/2023).

Kembali ke soal RUU PRT, meskipun sudah sangat terlambat untuk disahkan, lebih baik terlambat dari pada tidak punya UU PRT sama sekali.

Perlu diketahui, RUU tersebut sudah lama diajukan oleh pemerintah kepada DPR, yakni sejak 2004.

Sebetulnya, RUU PRT sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019, tapi hingga kini belum pernah dibahas dalam sidang paripurna DPR.

Betul, jika UU hanya sekadar ketentuan tertulis tanpa pengawasan di lapangan, sepertinya akan percuma.

Tapi, cara berpikirnya tidak seperti itu. Anggaplah pemerintah tak mungkin mengawasai setiap rumah yang ada PRT-nya. Namun, dengan UU tersebut, sudah ada solusi hukumnya kalau ada apa-apa.

Maksudnya, bila ada satu kasus yang akhirnya tercium oleh warga yang peduli, saluran penangangannya sudah semakin jelas.

Kiranya anggota DPR RI bisa lebih peka dan segera menyetujui RUU PRT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun