Tapi, cara berpikirnya tidak seperti itu. Anggaplah pemerintah tak mungkin mengawasai setiap rumah yang ada PRT-nya. Namun, dengan UU tersebut, sudah ada solusi hukumnya kalau ada apa-apa.
Maksudnya, bila ada satu kasus yang akhirnya tercium oleh warga yang peduli, saluran penangangannya sudah semakin jelas.
Kiranya anggota DPR RI bisa lebih peka dan segera menyetujui RUU PRT.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!