Tapi, cara berpikirnya tidak seperti itu. Anggaplah pemerintah tak mungkin mengawasai setiap rumah yang ada PRT-nya. Namun, dengan UU tersebut, sudah ada solusi hukumnya kalau ada apa-apa.
Maksudnya, bila ada satu kasus yang akhirnya tercium oleh warga yang peduli, saluran penangangannya sudah semakin jelas.
Kiranya anggota DPR RI bisa lebih peka dan segera menyetujui RUU PRT.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!