Jadi, tindakan yang sebaiknya dilakukan masyarakat terhadap koruptor adalah memberikan sanksi sosial.Â
Misalnya, dengan mengucilkan dalam pergaulan bermasyarakat. Sedangkan sanksi secara hukum, tentu menjadi ranahnya aparat penegak hukum.
Seandainya, si mantan koruptor masih dimungkinkan untuk ikut pilkada atau pemilihan anggota DPR/DPRD, karena hak politiknya tidak dicabut, masyarakat jangan memilihnya.
Kalau begitu, apakah mantan koruptor tidak boleh taubat dan memperbaiki diri? Ya, tentu saja boleh.Â
Tapi bila ingin jadi pejabat publik lagi, masyarakat perlu hati-hati, siapa tahu taubatnya hanya "hangat-hangat tahi ayam", alias gampang kumat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H